KLIKANGGARAN – Kontrovesi ceramah Khalid Basalamah yang secara tidak langsung isinya mengharamkan wayang sehingga perlu dimusnahkan terus bergulir.
Kabar terbarunya, Khalid Basalamah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan menjelaskan, pelaporan terhadap Khalid Basalamah dilakukan oleh artis sekaligus Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa.
Laporannya telah teregister dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 17 Februari 2022.
"Terkait laporan saudara ST, Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Februari 2022. Pelapor atas nama ST dan terlapor KB," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/2/2022) seperti dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Menaker Sebut Peraturan Baru JHT Sangat Jahat, apabila...
Sandy Tumiwa melaporkan Khalid Basalamah atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
"Seperti dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 di Jakarta Pusat," jelasnya.**
Artikel Terkait
Ustaz Khalid Basalamah Haramkan Wayang, Ini Jawaban Sudjiwo Tejo
Ustaz Khalid Basalamah Klarifikasi dan Minta Maaf Terkait 'Wayang Dimusnahkan Saja', Apa Katanya?
Ustaz Khalid Basalamah Minta Maaf, Budiman Sudjatmiko: Maafkan dan Berterimakasihlah, Tapi...