KLIKANGGARAN – Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tergabung dalam Forum Penyelenggara Umrah Haji Jawa Barat di Kota Bandung menyarankan agar Kementerian Agama (Kemenag) menambah akses pintu keberangkatan jemaah umrah selain Bandara Soekarno Hatta.
Saran tersebut diungkapkan Forum Penyelenggara Umrah Haji Jawa Barat saat bertemu dengan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi di Kota Bandung, Jumat (11/2/2022).
Menanggapi saran tersebut, Wamenag menjelaskan, saat ini Kementerian Agama tengah melakukan evaluasi terkait pemberangkatan umrah, salah satunya dengan pelaksanaan karantina kepulangan dan layanan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Selain penambahan akses pintu keberangkatan, PPIU juga menyarankan kepada Kemenag perlunya keterlibatan tim Kemenag mengawal proses PCR jemaah, mempersingkat masa karantina hingga menerapkan akses satu pintu khusus jemaah umrah saat keluar dari bandara agar tidak berbaur dengan penumpang perjalanan luar negeri lainnya.
Baca Juga: PERSIB Dapatkan Tiga Poin dari Laga Melawan PSS Sleman, Kiper Teja jadi Sorotan
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan akan menampung aspirasi dan masukan dari PPIU dalam pelaksanaan umrah di masa melonjaknya omicron ini.
"Terima kasih atas masukan dan aspirasinya. Tentunya aapirasi ini nanti akan kami sampaikan dalam rapat bersama Menteri Agama, Komisi VIII DPR RI dan dalam rapat lintas kementerian," kata Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi di Kota Bandung, Jumat (11/2/2022).
Wamenag menambahkan, penangangan umrah di masa pandemi covid 19 ini tidak hanya diatasi oleh Kemenag, tetapi juga banyak pihak.
"Sebab persoalan umrah di tengah pandemi ini tidak bisa diatasi oleh Kementerian Agama sendiri dan harus melibatkan banyak pihak. Masukan dari bapak ibu sekalian akan jadi bahan bagi kami untuk dicarikan solusinya," tambah Wamenag.
Wamenag mengapresiasi PPIU dan jemaah umrah yang sudah disiplin dalam menerapkan prokes saat menjalankan umrah. Hal tersebut menurut Wamenag harus dipertahankan.
"Kami juga memberikan apresiasi kepada PPIU dan jemaah umrah yang sudah disiplin menjalankan prokes saat menjalani ibadah umrah. Disipilin jemaah umrah Indonesia dipuji oleh pemerintah Arab Saudi dan ini harus kita pertahankan. Jangan sampai ibadah umrah menjadi kluster baru penyebaran Covid-19, " tandas Wamen.
Baca Juga: Apa Pasal JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun? Ini Penjelasannya
"Jangan ada lagi stigma negatif kepada jemaah umrah kita, apalagi sampai membawa klaster baru. Masalah umrah harus kita update terus. Kalau tidak kita khawatir karena perkembangan dinamikanya tidak bisa kita duga sehingga pelaku jasa travel umrah dan haji betul-betul bisa melakukan antisipasi," lanjut Wamenag.**
Artikel Terkait
Kemenag Siapkan Haji dan Umrah secara Profesional, Inklusif, dan Tidak Diskriminatif, Apa Maksudnya?
Pesan Kemenag terhadap 419 Jemaah Umrah: Ingat, Pademi Belum Berakhir, Patuhi Protokol Kesehatan
One Gate Policy atau Kebijakan Satu Pintu Pemberangkatan Jemaah Umrah, Apa Maksudnya?
Kabar Gembira, Jemaah Umrah Indonesia tetap Bisa ke Tanah Suci meski Omicron Naik, Inilah Alasannya