Pelaku Pemerasan Modus Korban Tabrak Lari Dibekuk Polisi, Uang Hasil Memeras tenyata untuk Beli Obat

- Minggu, 30 Januari 2022 | 19:30 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono melakukan gelar perkara kasus pemerasan (PMJ News)
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono melakukan gelar perkara kasus pemerasan (PMJ News)


KLIKANGGARAN –Pelaku pemerasan dengan modus menjadi korban tabrak lari di Jakarta Timur akhirnmya dibekuk anggota Polres Jakarta Timur.

Pelaku seorang pria berinisial AF ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Pancoran Mas Depok, Jawa Barat. Polisi telah menetapkan AF sebagai tersangka.

Pelaku seperti dilaporkan PMJ News adalah mantan pecandu puntau dan heroin. Alasan pelaku melakukan pemerasan karena membutuhkan uang untuk membeli obat-obatan untuk terapi penyembuhan ketergantungan heroin atau putau.

"Karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau," ungkap Kapolres Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).

Baca Juga: Ngeri! Sebuah Bus Terbelah Dua di Padang Panjang Saat Melewati Flyover, Bagaimana Bisa?

Baca Juga: Duh! Karena Sebut 'Tuhan Bukan Orang Arab' Akhirnya KSAD Dudung Dilaporkan Terkait Penistaan Agama

Kombes Budi menambahkan, saat menjalankan aksinya tersangka memang memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak. Luka itu akibat dari tabrakan yang sudah terjadi lama.

"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu adalah luka lama. Jadi, 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," tuturnya.

Baca Juga: GEGER!!! Australia Menemukan 'Anak Omicron' di Tengah Lonjakan Covid

Baca Juga: Vicky Prasetyo Sebut Pernikahan Bukanlah Permainan, Warganet Soroti 24 Kali Pernikahannya yang Gagal

Atas perbuatannya, AF akan dikenakan dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara 9 bulan dan 4 tahun.**

Editor: Muslikhin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X