Setelah diberikan pengobatan, pelaku kemudian dirinya dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, sisa hasil penjualan emas, sebuah kunci rumah korban, sebuah gelang emas, 2 buah Cincin Emas dan 1 Unit mobil Avanza warna silver yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan terungkap motif AZ membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan korban. Selain itu juga karena tergiur dengan sejumlah perhiasan emas milik korban yang akan digunakan oleh pelaku untuk melunasi hutang-hutangnya kepada rentenir.
Baca Juga: Mommy ASF Ungkap Persamaan 'Kinan' Layangan Putus dengan Dirinya sebagai Penulis, Apakah Itu?
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkap Kapolres Kampar diwakili Waka Polres Kompol Rachmad Muchamad Salihi SIK, MH.**
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Mengaku menerima Ancaman Pembunuhan, Suami Lesti Kejora, Rizky Billar Lapor ke Polda Metro Jaya
Efek Ancaman Pembunuhan, Sahabat Lesti Billar Cemas Terhadap Janin Bayi Lesti
Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan Seorang Remaja di Palembang Ditangkap Polisi, Dibekuk Di rumah Pelaku
Pembunuh Pasutri Lansia Di Pali Ditangkap Polisi, Motif Pembunuhan ternyata Mengagetkan
Hendak Kabur ke Muba, Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri di PALI Ditangkap