Mengenal Skala MMI atau Modified Mercalli Intensity, Skala untuk Mengukur Kekuatan Gempa Bumi

photo author
- Sabtu, 15 Januari 2022 | 12:40 WIB
Gempa bermagnitudo 6,7 mengguncang Banten (bmkg)
Gempa bermagnitudo 6,7 mengguncang Banten (bmkg)

KLIKANGGARAN -Kekuatan gempa bumi, selain diukur dengan parameter magnitudo dan Skala Richter, juga bisa diukur menggunakan Skala MMI atau Modified Mercalli Intensity.

Dikutip dari laman bmkg.go.id, Skala Mercalli atau MMI adalah satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi.

Skala MMI diciptakan oleh seorang vulkanologis dari Italia yang bernama Giuseppe Mercalli pada tahun 1902.

Skala Mercalli terbagi menjadi 12 pecahan berdasarkan informasi dari orang-orang yang selamat dari gempa tersebut dan juga dengan melihat serta membandingkan tingkat kerusakan akibat gempa bumi tersebut.

Baca Juga: Habib Kribo Anggap Gerakan Habib Bahar adalah Gerakan Permusuhan, Begini Penjelasannya

Karena berdasarkan kesaksian, maka skala Mercalli sangat subjektif dan kurang tepat dibanding dengan perhitungan magnitudo gempa yang lain misalnya Skala Richter

Pada 1931, skala Mercalli dimodifikasi oleh ahli seismologi Harry Wood dan Frank Neumann.

Skala MMI ini sering digunakan terutama apabila tidak terdapat peralatan seismometer yang dapat mengukur kekuatan gempa bumi di tempat kejadian.

Berikut Skala MMI dan getaran yang dirasakan akibat gempa bumi.

Baca Juga: Semi Final India Open 2022, Ganda Putra Indonesia Ahsan/Hendra selangkah Lagi Maju ke Final, siapa Lawannya?

I MMI
Getaran tidak dirasakan kecuali dalam keadaan luarbiasa oleh beberapa orang


II MMI
Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.

III MMI
Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu.


IV MMI
Pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah, di luar oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu berderik dan dinding berbunyi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: BMKG

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X