Inilah Vonis yang Dijatuhkan bagi Bripka IS, Polisi yang Hamili Istri Narapidana

photo author
- Rabu, 15 Desember 2021 | 10:21 WIB
Ilustrasi (Pixabay/Gentle07)
Ilustrasi (Pixabay/Gentle07)

"Saya baru memastikan lagi dengan Kapolres, informasinya ada dugaan selingkuh," kata Toni ketika dimintai konfirmasi wartawan di Polda Sumsel, hari ini.

Baca Juga: Ali Fikri: Berkas Salah Satu Tersangka OTT Muba Lengkap, Akan Segera Sidang di PN Tipikor Palembang

Toni mengatakan telah mendapat penjelasan soal kasus ini yang kemudian dia menegaskan bahwa personel yang bermasalah bakal diberi sanksi tegas.

"Ceritanya nggak begitu ya. Saya sudah mendapat penjelasan, kejadiannya tidak seperti itu. Tidak menutup kemungkinan, karena mungkin semua sudah tahu, sudah puluhan anggota yang bermasalah yang kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," sambungnya.

Sidang disiplin terhadap Bripka IS digelar di Bid Propam Sumsel atas laporan FP, narapidana kasus narkoba yang tidak terima istrinya dihamili IS sehingga pihak napi FP meminta Bripka Ismail dihukum berat.

Baca Juga: Korban Pelaut Terus Berjatuhan, Komunitas Pelaut Senior: ke Mana Ditjen Hubla?

Bripka Ismail dan istri seorang napi, IN, diduga saling kenal sejak Juli 2021 yang sebelumnya mengaku menuruti Bripka IS karena mendapat ancaman suaminya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kemudian kasus ini dilaporkan pada Oktober 2021.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X