Bikin Uang Palsu Rp24 Miliar, Gufron Divonis 12 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

photo author
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 11:25 WIB
Pelaku pembuatan uang palsu (Cirebon Raya/Hendra Sumiarsa)
Pelaku pembuatan uang palsu (Cirebon Raya/Hendra Sumiarsa)

Jakarta, Klikanggara.com-- Empat orang terdakwa pelaku pembuat uang palsu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (07/10/21).

Dari keempat terdakwa, vonis majelis hakim terberat diberikan kepada otak pelaku pembuat Rp24 miliar uang palsu, Gus Gufron. Ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan.

Sementara, terdakwa pembuat uang palsu lainnya, Cariyah divonis 6 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan. Kemudian, terdakwa Samsudin divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Anda Perlu Senjata Api dan Perlengkapan Militer buatan Amerika Serikat? Di Afganistan Dijual Bebas Tuh

Untuk terdakwa pembuat uang palsu lainnya, Imam Kudori majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 8 bulan kurungan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan.

"Para terdakwa secara sah dan meyakinkan, terbukti melanggar pasal 36 ayat 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. kata Ketua PN Indramayu, Indrawan, didampingi Humas PN, Fatchu Rochman, Jumat 8 Oktober 2021 seperti dilansir dari cirebonraya.pikiranrakyat.com.

Untuk diketahui, satuan Reskrim Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat pembuat uang palsu pada bulan Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil 4 Pegawai di Dinas PUPR Muara Enim

Sebanyak, empat orang berhasil ditangkap, satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima aksih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: cirebonraya.pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X