Jakarta, Klikanggara.com-- Empat orang terdakwa pelaku pembuat uang palsu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (07/10/21).
Dari keempat terdakwa, vonis majelis hakim terberat diberikan kepada otak pelaku pembuat Rp24 miliar uang palsu, Gus Gufron. Ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan.
Sementara, terdakwa pembuat uang palsu lainnya, Cariyah divonis 6 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan. Kemudian, terdakwa Samsudin divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Untuk terdakwa pembuat uang palsu lainnya, Imam Kudori majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 8 bulan kurungan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan.
"Para terdakwa secara sah dan meyakinkan, terbukti melanggar pasal 36 ayat 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. kata Ketua PN Indramayu, Indrawan, didampingi Humas PN, Fatchu Rochman, Jumat 8 Oktober 2021 seperti dilansir dari cirebonraya.pikiranrakyat.com.
Untuk diketahui, satuan Reskrim Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat pembuat uang palsu pada bulan Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil 4 Pegawai di Dinas PUPR Muara Enim
Sebanyak, empat orang berhasil ditangkap, satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima aksih.
Artikel Terkait
Terkait Tewasnya Petani, Anggota DPRD Asal Demokrat Ini Ditangkap Aparat
Kadinsos Gorontalo Dipecat, Salah Satunya Terkait Kemarahan Risma
Narasumber Lintas Negara Hadir Dalam Webinar Internasional, Fikes UMP
Stres Himpitan Ekonomi, Warga di Banyumas Nekad Bunuh Diri Terjun ke Sungai, Belum Ditemukan
Biadab! Seorang Ayah di Lebong Berbuat Cabul ke Anak Kandung Dihadapan Istri
Selama Pandemi, Angka Perceraian di Kota Palembang Meningkat 30 persen. Tiap Bulan Ratusan Pasangan Bercerai
Wagub Sebut Sektor Pertanian Sangat Penting dalam Pembangunan di Provinsi Jambi
KPK Pastikan Surat Penyelidikan Korupsi di Kabupaten Gowa Palsu