Baca Juga: Peretas Menembus Server Email FBI
"Saya bawa pisau dari rumah, ya untuk membunuh. Sudah direncanakan," kata Teguh saat pers rilis di Mapolres Purworejo, Sabtu (13/11).
Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Viral Rekaman Video Call Sex Oknum Anggota DPRD dengan Seorang Perempuan!
Atlet Paralimpik Asal Luwu Utara Sumbang 2 Emas untuk Sulsel di Peparnas XVI Papua
Duh, Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim Ditangguhkan Hingga 2024, Tak Jadi Beroperasi Pada Desember 2023
Aha, Bapak ketahuan! Polisi Terciduk Warga Hendak meminta Uang Damai Rp200 Ribu
Porprov XIII OKU Raya, Ajang Gengsi Pertarungan Kepala Daerah Se-Sumsel
Tim Wasopsad Kunjungi Satgas Pamtas Yonif Mekanis 512 QY di Sektor Utara Papua
Kenali Salah Satu Praktik Kotor Pendistribusian Gas 3 Kg Bersubsidi Yang Terungkap