Barang bukti yang diamankan berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu potong celana dalam warna coklat, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong celana warna biru, dan satu potong celana dalam warna biru guna penyidikan lebih lanjut.
" Kita masih memeriksa keterangan pelaku dan korban. Karena ada kemungkinan perbuatan dilakukan lebih dari sekali.
Baca Juga: CBA Dorong Kejati Sumsel Buka Penyelidikan Terkait Sejumlah Proyek di PUBM Sumsel
Pelaku GH (43) dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kasatreskrim.**
Jika pembaca merasakan manfaat dari artikel ini silakan dibagikan kepada yang lain agar mereka juga ikut merasakan manfaat dari artikel ini. Terima kasih.
Artikel Terkait
HUT ke 66 Lalu Lintas: Polres Banyumas Gelar Vaksinasi dan Bagikan 500 Paket Bantuan Sosial atau Bansos
Perempuan Muda Tewas di Toilet Kamar Apartemennya, Penyebab Kematiannya Masih Diselidiki Polisi
Polisi Ungkap Kondisi Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel, Bagaimana Katanya?
Peran Polisi Wanita Sangat Luas, Persamaan Gender di Kepolisian Perlu Didorong
Buruh Tani di Banyumas di Tangkap Polisi, Karena Cabuli Anak di Bawah Umur