Tim sempat kesulitan mencari HS karena handphone HS dimatikan, namun akhirnya upaya pencarian Tim Opsnal membuahkan hasil, HS berhasil ditangkap disebuah hotel di simpang tiga Bandara.
Baca Juga: Luar Biasa, Indonesia Juara Piala Thomas, Kalahkan China 3-0
Kemudian interogasi terhadap HS, Tim mendapati kunci rumah yang kemudian diakui itu kunci rumah yang dipergunakan menyimpan sabu. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan di jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sebanyak 49 kilogram sabu.
Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Mahasiswa Korban Kekerasan Oknum Polisi: Dijemput Bupati Tangerang, Kapolresta dan Dandim saat Pulang dari RS
Kini Berobat Lebih Nyaman di Poli Rawat Jalan RSUD Kayuagung, Sumatera Selatan, Pendaftaran Tidak Perlu Antre
Kisah Sedih MTs Harapan Baru, Ciamis: Tragedi Susur Sungai Hingga Guru Pingsan ketika Berupaya Menolong
Harimau yang Menewaskan Warga yang Mencari Sinyal, Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan BKSDA
Gempa Bali Berkekuatan 4.8 Magnitudo, Benarkah Berkaitan dengan Gempa 9 SR?
Istri Ridwan Kamil: Kegiatan Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs Bukan Kegiatan Pramuka
Modus Baru Penyelundupan Narkotika ke Lapas, Dimasukkan ke dalam Speaker Aktif, Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi
Gubernur Jambi Al Haris Berharap Advokat Ikut Mengawal Pemprov Jambi Wujudkan Jambi Mantap
Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Cibinong Bogor, Papan Reklame Cibinong City Mal Terbang