Buku itu, yang dirilis pada hari Selasa, mencatat bahwa bersama dengan Zhou, 11 wanita Muslim lainnya, diidentifikasi oleh polisi sebagai "pra-penjahat" ekstremis di bawah undang-undang keamanan internet China.
Menurut undang-undang, operator jaringan internet harus berbagi data pribadi dengan otoritas China. Zhou, yang juga merupakan penduduk tetap AS, akhirnya kembali ke Seattle pada 2019.
Namun, teknologi pengawasan juga mengikutinya ke AS. Buku itu mengatakan seorang wanita ditangkap karena mengunduh WhatsApp sementara wanita lain ditahan karena mengizinkan beberapa pelanggan menggunakan ID-nya untuk mengatur kartu SIM mereka.
Menurut penulis Darren Byler, ketiga wanita itu, termasuk Zhou, adalah korban dari sistem pengawasan berteknologi tinggi China.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Meng Wanzhou Tiba di China, sementara Trudeau Memeluk Warganya yang Dibebaskan Beijing. Indahnya Diplomasi, ya
Berbagai Reaksi Atas pembebasan Meng Wanzhou di Amerika Serikat dan China. Apa Saja ya
Luar Biasa, China Kembali Pertahankan Piala Sudirman, Kalahkan Jepang 3-1
China, Negara Paling Banyak Merebut Piala Sudirman. Bagaimana dengan Indonesi
Utang BRI China Kian Berat, Negara Pengutang Berani Batalkan Proyek Lho, Bagaimana dengan Indonesia?
Kualifikasi Piala Asia: Timnas Indonesia Menang Lawan China Taipei 2-1
Perusahaan Pengiriman Makanan China, Gian Meituan, Membayar Denda 533 Juta Dolar
Pesawat Siluman F-117 Nighthawk yang Dipensiunkan eh Malahan Beraksi Kembali, Gara-gara AS-China Tegang Nih
Vaksin Zivifax Produk China Dinyatakan Halal dan Suci oleh MUI, Kian Banyak Jenis Vaksin Nih