Tegal,KLIKANGGARAN.COM - Sebuah tempat kos di daerah Pesurungan Kota Tegal, Jawa Tengah, digerebek personil Satuan Samapta Polres Tegal Kota yang sedang menggelar operasi pekat dan razia cipta kondisi, Rabu malam 29 September 2021.
Dalam penggerebekan itu Polisi mengamankan 11 orang dewasa dan 2 anak di bawah umur yang tengah berpesta minuman keras (miras) di dalam kamar kost. Polisi juga menyita barang bukti 50 botol miras berbagai merk.
"Ada 11 orang yang kami amankan tadi malam, 2 anak d ibawah umur. kami juga menyita 50 botol miras berbagai jenis dan merk," terang Kasat Samapta Polres Tegal Kota, Iptu Bambang Sridiartono, Kamis 30 September 2021.
Razia juga menyasar sejumlah tempat kos lain, yakni La Garden, Kost Alun, Aumaji dan Kost di Pesurungan. Hasilnya, Polisi mengamankan 4 pasangan bukan suami istri.
Iptu Bambang Sridiartono, menjelaskan, operasi pekat dan razia cipta kondisi digelar sebagai upaya preventif dalam menjaga situasi Kamtibmas dan merupakan bentuk pendisiplinan masyarakat di masa pencegahan pandemi Covid-19 di wilayah Kota Tegal.
"Tujuan dari kegiatan tersebut untuk mencegah terjadinya cluster baru penyebaran virus Covid-19, transit pelaku tindak kejahatan, penyebaran minumas keras di sejumlah Hotel melati , tempat Indekost dan penginapan / guest house di Kota Tegal," kata Bambang.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Jembayat Kabupaten Tegal, Polisi Lakukan Gelar Perkara
Mereka yang terjaring langsung dibawa ke Mapolres Tegal Kota untuk dilakukan pendataan identitas dan upaya hukum lebih lanjut melalui tindak pidana ringan (Tipiring) dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tegal.
Artikel Terkait
Seorang Paman di Palembang Menganiaya dan Ancam Keponakan dengan Parang. Pelaku Ditangkap Polisi
Pelaku Pemerasan Sopir Angkutan Barang di Palembang Diringkus. Tersangka Diberi Hadiah Timah Panas Polisi
Polisi Tangkap Pembakar Mimbar Masjid di Makassar, Motifnya Sakit Hati
Terekam CCTV Saat Ancam Tetangga, Seorang Pria di Kota Palembang di Ringkus Polisi. Apa Penyebabnya?
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Jembayat Kabupaten Tegal, Polisi Lakukan Gelar Perkara