Urip mengatakan, adanya gelar perkara ini menepis spekulasi liar dan anggapan jika laporan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa Pemerintah Desa Jembayat seolah telah ditutup.
"Spekulasi-spekulasi yang berkembang liar ditengah masyarakat hari ini terjawab. bahwa perkara ini masih terus berlanjut sesuai dengan tahapan-tahapan yang normatif," ujar Urip.
Pelapor lainnya, Zamzami, menegaskan jika SKB 3 Menteri itu bukan sebuah undang-undang. Karena berkaitan dengan korupsi adalah extra ordinary Crime.
Baca Juga: Hasil Kajian, Pantura Jawa Tengah Terancam Tenggelam. Pemprov Akan Belajar dari Belanda
"Sehingga penanganannya harus serius,maka tidak ada ampun sekecil apapun. harus ada proses yang jelas dan clear," tegasnya.
Zamzami sempat menyampaikan adanya saksi yang diarahkan oleh salah satu pamong untuk mengakui sebuah pekerjaan yang tidak pernah dia lakukan padahal dilakukan oleh orang lain.
"Ada temuan baru dari salah satu saksi yang sempat diarahkan oleh salah satu pamong atau pemerintah desa untuk mengakui sebuah pekerjaan padahal dilakukan oleh orang lain," kata Zamzami.
Baca Juga: Langkah Kapolri Terima 56 Eks Pegawai KPK Berpotensi Menjadi Polemik
Perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa Pemerintah Desa Jembayat, Kabupaten Tegal ini dilaporkan warga ke Satreskrim Polres Tegal tanggal 5 Januari 2021.**
Artikel Terkait
Amankan Penyaluran Dana Desa di Papua, Satgas Yonif 512/QY Beri Himbauan Agar Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Bantu Pelaku UMKM, Asosiasi PKL Akan Dilibatkan dalam Penyaluran Dana BLT
Pegiat antikorupsi Sumsel : Anggota DPRD yang Setujui Dana Hibah Masjid Sriwijaya harus juga Ditersangkakan
Soal Dana DAK Muratara, MAKI Sumsel Sebut Keterangan Kepala BPKAD Tidak Relevan
Kejari Lubuklinggau Periksa Ketua KPU Musi Rawas Terkait Dana Hibah Pilkada