Tarif Rapid Tes Antigen di Stasiun Kereta Api Turun. Kini Hanya Rp45.000. Berlaku Mulai 24 September

photo author
- Kamis, 23 September 2021 | 12:20 WIB
Rapid test antigen  untuk calon penumpang di Stasiun mulai 24 September turun menjadi Rp45.000 (Humas KAI Daop 5 Purwokerto)
Rapid test antigen untuk calon penumpang di Stasiun mulai 24 September turun menjadi Rp45.000 (Humas KAI Daop 5 Purwokerto)

Ayep menjelaskan, adapun syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, jarak dekat, lokal dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi adalah :

  1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen, dan STRP atau Surat Tugas dan / atau surat keterangan perjalanan lainnya;
  2. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan;
  3. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
  4. Anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;
  5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan / atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket, tetapi kemudian tidak memenuhi syarat standar protokol kesehatan untuk menggunakan kereta api, KAI akan mengembalikan 100 persen uang calon penumpang tersebut.

Baca Juga: Alex Noerdin Tersangka Korupsi! MAKI Sumsel Potong Kambing Wujud Apresiasi Kejaksaan
"Tiket akan kami kembalikan 100 persen dan KAI akan konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19,” tegas Ayep.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan tarif batas atas biaya rapid test antigen pada 1 September 2021.

Tarif tertinggi rapid test antigen di Jawa-Bali menjadi Rp 99.000 dan untuk di daerah lain ditetapkan menjadi Rp 109.000.**

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X