Seharusnya pengangkutan batubara ini tidak menggunakan jalan umum tetapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahanya sendiri. Terlebih lagi aktivitas pengangkutan batubara tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktivitas yang intens dalam jangka waktu cukup lama, sehingga akan menggangu lalulintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.
Disebutkan juga, Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkan fasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara ini, karena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh Perusahaan tambang ketika akan mengajukan izin operasi produksi dalam Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.
Baca Juga: Gandeng Gojek, Kominfo Agendakan Edukasi dan Pelatihan untuk UMKM
Jadi nengok Peraturan diatas, mari samo-samo kito pahami, kalau sudah puluhan tahun dak jugo ado jalan khusus yang dibuat berarti jadi tando tanyo Kito gegalo, khususnya kami masyarakat Jambi.
Ado apo?, Sebut Irwansyah Jambie diakhir komentarnya.
Apabila Anda pikir bahwa teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon kesediaannya untuk men-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Marwan Batubara Sebut Pertamina Jadi Korban Sapi Perah Pemerintah Mulai dari Subsidi Hingga Harga BBM
Jadi Tersangka, Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK
Catat! KPK Bakal Terapkan Pidana Mati terhadap Mensos Juliari Batubara
Kejagung Tahan Eks Dirut PT Antam Terkait Kasus Korupsi Pengalihan Izin IUP Batubara
Pemprov Sumsel Terkesan Kurang Peduli Masyarakat Terdampak Buruk Eksploitasi Batubara
Korban Revisi UU Minerba, Pasokan Batubara PLN Kritis, Hanya 3 Hari