Batubara Emas Hitam jadi Dilema di Masyarakat, Konglomerat Kapan Mikir Buat Jalan Khusus

photo author
- Selasa, 14 September 2021 | 21:01 WIB
Truk angkutan batubara (klikanggaran/annuza)
Truk angkutan batubara (klikanggaran/annuza)

Batanghari, Klikanggaran.com - Mereka yang bermain dalam bisnis tambang batubara tidak lain adalah dua kubu elite politik yang, pada pemilu 2019, saling berebut kekuasaan.

Kering tenggorokan para aktivis berteriak ruwetnya permasalahan armada batubara, litaklah tangan para kritikus menulis unek-unek pengguna jalan umum. Dak akan nyampe ke telinga mereka. 

Harus nyo para konglomerat batubara sudah lama berpikir untuk membuat jalan khusus, daerah lain bisa, kenapa kito tidak. Demikian bunyi unggahan @IwanGunawan pada akun facebooknya yang diunggah Senin malam (13-09-2021).

Baca Juga: Seorang Warga Tenggelam Saat Berenang di Pantai Ayah, Kebumen. Korban belum Ditemukan

Terkait dengan angkutan truk batubara yang diunggah Iwan Gunawan, banyak mendapatkan tanggaban dari netizens, seperti @AndanAzuliAan berkomentar "kecelakaan Bupati Merangin seharusnya sudah cukup untuk pemerintah sadar untuk segera membereskan masalah ini"

Tanggapan netizens lainnya seperti @IrwansyahJambie, Yang dituntut itu Perusahannya bukan draver/sopirnya, Berharap kedepannya ada sosok putera daerah Jambi yang bisa mencari solusi bijak atas persoalan batu bara ini. Izin perusahaan tambang memakai operasional jalan umum... izin siapa? Kalau izin masak sih dikasih puluhan tahun, tulisnya

Lebih jauh Irwansyah Jambie, membeberkan maraknya aktivitas pertambangan batubara telah banyak menimbulkan banyak dampak yang terjadi di masyarakat, salah satu masalah yang timbul adalah menggunakan jalan umum, yang meliputi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten untuk kegiatannya.

Baca Juga: Peduli Masyarakat Terdampak Pandemi Covid 19, PT Sokonindo Kolaborasi Kebaikan dengan Dompet Dhuafa

Hal ini sudah banyak menimbulkan protes dari masyarakat karena kegiatan kegiatan baro ini dengan menggunakan atau melewati jalan umum, dirasakan cukup mengganggu aktivitas warga masyarakat Jambi sekitar jalan dan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan. Sehingga mencermati fenomena ini kiranya perlu kita menelaah secara serius terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakan hukum.

Lebih jauh Irwansyah Jambie mengupas, pengangkutan batubara harusnya menggunakan jalan khusus " mari kita lihat Undang-undang nya", tulisnya.

Truk angkutan batubara
Truk angkutan batubara (Klikanggaran/Anuza)

Dalam kolam komentarnya Irwansyah Jambie memaparkan berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Jalan. Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalulintas umum, dan pasal 1 angka 6 disebutkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Anak Tiri di Kabupaten PALI Nyaris Ricuh

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU Nomor 38 Tahun 2014 tersebut sangat jelas, jalan umum diperuntukkan untuk Lalulintas umum dan bukan untuk kepentingan Badan Usaha, untuk kepentingan sendiri, tulis Irwansyah Jambie.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X