BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menginstruksikan kepada Dirjen Pendis untuk memerintahkan:
a. Direktur GTK Madrasah supaya meningkatkan koordinasi dengan instansi vertikal kemenag di daerah terkait sosialisasi panduan, pelatihan, dan pelaksanaan pengawasan madrasah;
Baca Juga: Beban Kerja Pengawas di Kemenag Tak Imbang, Apa Karena Belum Ada Pedoman?
b. Direktur GTK Madrasah beserta Kepala Subdirektorat dan Kepala Seksi Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI dan MTs Direktorat GTK Madrasah supaya melakukan evaluasi dan kajian atas panduan Pengawas terkait pelaksanaan, pelaporan hasil pengawasan, serta instrumen pengawasan; dan
c. Para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag supaya menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta melaporkan pengawasan penerapan kurikulum madrasah secara berjenjang.
d. Para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag supaya memerintahkan para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil, Kepala Seksi Tenaga Kependidikan Kanwil, dan Kepala Seksi Madrasah Kankemenag Kab/Kota untuk menjalankan fungsi pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, dan monitoring pelaksanaan pengawasan oleh para pengawas Kabupaten/Kota.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Ternyata, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Belajar dan Media Pembelajaran di Kemenag Belum Optimal Juga
Waduh, Data dan Informasi Mengenai Jumlah, Kompetensi, dan Distribusi Tenaga Pendidik di Kemenag Tidak Lengkap
Penerapan Kurikulum Madrasah di Lingkungan Kemenag Dinilai Belum Memadai, Apa Saja Ya Masalahnya?
Kurangnya Pelatihan, Kompetensi dan Profesionalitas Guru di Kemenag Tidak Meningkat?
Database Pengawas pada Aplikasi SIMPATIKA Kemenag Tidak Akurat, Ini Identifikasi Masalahnya
Kebutuhan Pengawas di Kemenag Belum Disusun Secara Memadai, Ini Analisisnya