Jakarta, Klikanggaran.com - Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 39 ayat (3), Kemenag melalui Menteri Agama telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, sebagaimana terakhir diubah dengan PMA Nomor 31 Tahun 2013.
Hasil pemeriksaan BPK RI atas pelaksanaan pengawasan penerapan kurikulum di Kemenag ditemukan data pengawas madrasah tidak akurat dan belum didukung panduan perhitungan beban kerja pengawasan .
Hasil pengujian atas dokumen, data pada aplikasi Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA), permintaan keterangan, dan melakukan telaah terhadap tugas dan fungsi Pengawas Madrasah menunjukkan bahwa database pengawas pada Aplikasi SIMPATIKA tidak akurat.
Baca Juga: Perlindungan Maksimal pada Masyarakat, Presiden Pastikan Vaksinasi Terus Bergulir
Adapun permasalahan yang teridentifikasi adalah:
1) Terdapat perbedaan jumlah Pengawas antara yang ada pada Menu Pengawas dan Menu PTK
2) Terdapat madrasah tanpa Pengawas
Terkait artikel-artikel yang berisi pembahasan permasalahan di Kemenag, Klikanggaran.com sudah menghubungi dua orang dari pihak Kemenag, tapi sampai berita ini diturunkan, belum ada pihak yang bisa dihubungi untuk klarifikasi.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Baca Juga: Penerapan Kurikulum Madrasah di Lingkungan Kemenag Dinilai Belum Memadai, Apa Saja Ya Masalahnya?
Artikel Terkait
Masalah Lain di Kemenag, Pengembangan Metode Belajar Madrasah Berbasis Teknologi Informasi Belum Optimal
Ternyata, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Belajar dan Media Pembelajaran di Kemenag Belum Optimal Juga
Waduh, Data dan Informasi Mengenai Jumlah, Kompetensi, dan Distribusi Tenaga Pendidik di Kemenag Tidak Lengkap
Penerapan Kurikulum Madrasah di Lingkungan Kemenag Dinilai Belum Memadai, Apa Saja Ya Masalahnya?
Kurangnya Pelatihan, Kompetensi dan Profesionalitas Guru di Kemenag Tidak Meningkat?