Jakarta, Klikanggaran.com - Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) PMA Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana diubah pada PMA Nomor 31 Tahun 2013, Pengawas Madrasah di lingkungan Kemenag melakukan pengawasan kepada minimum sepuluh (10) RA dan/atau MI dan tujuh (7) MTs, MA, dan/atau MAK.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Direktorat GTK Madrasah Kemenag melakukan perhitungan kebutuhan Pengawas secara nasional sebagai bahan pertimbangan pengangkatan Pengawas sesuai dengan kebutuhan masing-masing Kanwil.
Kanwil Kemenag Provinsi mendistribusikan Pengawas kepada Kankemenag Kabupaten/Kota, untuk selanjutnya diberikan tugas pengawasan madrasah dengan mempertimbangkan ketersediaan jumlah Pengawas, jumlah lembaga pendidikan, dan jumlah guru yang ada di wilayahnya.
Baca Juga: Pandemi dan Korupsi, Dua Wabah Besar yang Sangat Berbahaya
Berikut hasil reviu atas hasil analisis kebutuhan dan kecukupan Pengawas:
1) Analisis Direktorat GTK Madrasah. Berdasarkan hasil survei berupa kuisioner kepada 349 Pengawas dari Kanwil Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta, menunjukkan hampir separuh pengawas menyatakan bahwa jumlah madrasah yang dibina saat ini sedikit, sesuai, lebih banyak, dan terlalu banyak melebihi beban kerja pengawas sebesar 46% (masa normal) dan 45% (selama pandemi).
2) Analisis Kanwil D.I. Yogyakarta. Berdasarkan perhitungan sederhana pengurangan Pengawas terhadap jumlah Pengawas di tingkat Kanwil berdasarkan perhitungan perubahan formasi yang berasal dari usia pensiun dan rata-rata pengangkatan 3 orang per tahun, menunjukkan bahwa target 60 Pengawas belum bisa tercapai sampai dengan tahun 2025. Dengan demikian, jumlah pengawas akan mengalami penurunan dan semakin banyak madrasah yang tidak mendapat tenaga Pengawas Madrasah.
Baca Juga: Jokowi Targetkan 17 Bendungan Selesai di Akhir Tahun, Ini 8 yang Sudah Diresmikan
3) Analisis Kanwil Sumatera Selatan. Berdasarkan analisis hasil perhitungan perbandingan antara jumlah madrasah dengan pengawas yang ada, menunjukkan bahwa Kanwil Kemenag Sumsel masih kekurangan pengawas sebanyak 82 orang dengan rincian 18 pengawas RA, 18 pengawas MI, 34 pengawas MTs, dan 12 pengawas MA. Dari sebanyak 17 Kota/Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, hanya lima Kota/kabupaten yang jumlah pengawasnya telah terpenuhi yaitu Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kota Lubuk Linggau, Kota Pagar Alam, dan Kota Palembang.
4) Analisis Kanwil Banten. Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Seksi Tenaga Kependidikan, masih terdapat kekurangan 200 pengawas yang terdiri dari 130 Pengawas untuk madrasah tingkat dasar dan 70 Pengawas untuk madrasah tingkat menengah.
5) Analisis Kanwil Jawa Tengah. Berdasarkan telaah terhadap analisis kebutuhan Pengawas di tingkat Direktorat GTK dan Kanwil yang diuji petik, menunjukkan analisis yang disajikan belum mempertimbangkan perbedaan kompleksitas madrasah dan tidak berdasarkan data yang valid sehingga belum memadai sebagai dasar perencanaan kebutuhan Pengawas Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
Baca Juga: Ada Perusahaan yang Belum Memenuhi Ketentuan Penggunaan Kawasan Hutan, Ini Kerugian Kementerian LHK
Sampai berita ini diturunkan, klikanggaran.com masih menunggu keterangan tambahan dan klarifikasi dari Kemenag.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Ternyata, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Belajar dan Media Pembelajaran di Kemenag Belum Optimal Juga
Waduh, Data dan Informasi Mengenai Jumlah, Kompetensi, dan Distribusi Tenaga Pendidik di Kemenag Tidak Lengkap
Penerapan Kurikulum Madrasah di Lingkungan Kemenag Dinilai Belum Memadai, Apa Saja Ya Masalahnya?
Kurangnya Pelatihan, Kompetensi dan Profesionalitas Guru di Kemenag Tidak Meningkat?
Database Pengawas pada Aplikasi SIMPATIKA Kemenag Tidak Akurat, Ini Identifikasi Masalahnya