a. Direktur GTK Madrasah supaya menyusun pedoman perhitungan beban kerja pengawas madrasah;
b. Direktur GTK Madrasah supaya berkoordinasi dengan para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebutuhan dan kecukupan Pengawas secara berjenjang; dan
c. Direktur GTK Madrasah supaya berkoordinasi dengan Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag untuk melakukan pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data GTK terkait Pengawas madrasah secara berjenjang dengan batasan waktu yang jelas.*
Baca Juga: Yuk Ah, Rekreasi Tiap Hari, Mau?
Sampai berita ini diturunkan, klikanggaran.com masih menunggu keterangan tambahan dan klarifikasi dari Kemenag.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Kemenag Ingin Memajukan Pendidikan Madrasah, Seperti Apa Ya Kondisi Desain Kurikulumnya?
Tenaga Pendidik di Lingkungan Kemenag Belum Optimal Gunakan Desain Kurikulum, Ini Rekomendasi BPK
Sangat Disayangkan, Monitoring Kurikulum Madrasah Kanwil Kemenag Belum Optimal
Masalah Lain di Kemenag, Pengembangan Metode Belajar Madrasah Berbasis Teknologi Informasi Belum Optimal
Ternyata, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Belajar dan Media Pembelajaran di Kemenag Belum Optimal Juga