Miris, Gaji Guru Bantu, Parkir Bertahun-Tahun di Kemendikbud

photo author
- Senin, 20 Agustus 2018 | 01:46 WIB
images_berita_2018_Jun_IMG-20180820-WA0008
images_berita_2018_Jun_IMG-20180820-WA0008

Jakarta, Klikanggaran com (20-08-2018) - Tepatnya pada tahun 2003 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional saat itu, melakukan kebijakan mengangkat guru bantu yang selanjutnya akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pendidik.

Pengangkatan ini tidak sembarang asal angkat, tetapi melalui seleksi ketat. Bagi mereka yang beruntung dan lolos, maka pemerintah daerah mewakili pemerintah pusat akan menerbitkan SK serta Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).

Singkat cerita, pada tahun 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan tambahan, yakni honorarium guru bantu disalurkan melalui rekening masing-masing. Namun, dengan syarat, untuk bisa mendapatkan honorarium ini, guru bantu wajib memiliki surat perjanjian kerja sebagai guru bantu.

Di sinilah cerita miris dari seorang pahlawan tanpa tanda jasa berawal. Ia adalah Fauzan S.Pd., guru bantu di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bina Utama Kendal.

Sang guru sejak tahun 2014 sampai 2015 tidak mendapatkan haknya sebagai guru bantu, yakni berupa honorarium. Padahal ia sudah memiliki surat perjanjian kerja dengan nomor: 094/424/2014.

Walhasil, dalam kurun waktu 2014 sampai 2015, hak Fauzan sebesar Rp 24 juta tidak sampai ke kantongnya alias parkir di Kas Kemendikbud.

Fauzan benar-benar dijadikan pahlawan tanpa balas jasa oleh Kemendikbud. Tidak peduli alokasi Dana Pendidikan selama ini sudah jauh sangat beradab, yaitu 20 persen dari total APBN. Namun aneh, untuk honorarium guru bantu saja, entah sengaja atau tidak, sampai parkir bertahun-tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Rekomendasi

Terkini

X