Naik KLR Wajib PerluTunjukkan Sertifikat Vaksin. Surat Perjalanan mulai Sabtu Tidak Berlaku

photo author
- Rabu, 8 September 2021 | 09:02 WIB
KRL (Twitter@CommuterLine)
KRL (Twitter@CommuterLine)

 

KLIKANGGARAN.Com- Mulai hari ini (8/9/2021) untuk naik KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin, tidak perlu lagi membawa dokumen perjalanan. Dan Mulai Sabtu 11 September jika tidak bisa menunukkan sertifikat vaksin, tidak boleh naik KRL.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi KLIKANGGARAN.Com, mulai Rabu 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL. 

Namun hingga Jumat 10 September 2021 adalah masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima. KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu wajib menunjukkannya kepada petugas.

"Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,"jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.

 Ketentuan wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin itu didasarkan pada Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

 Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

Baca Juga: US Open: Mimpi Petenis Remaja Kanada Leylah Fernandez di US Open Berlanjut dengan Melaju ke Semifinal

SYARAT SERTIFIKAT VAKSIN BERLAKU UNTUK KRL DI DAERAH LAIN

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.

Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka diminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.

Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out.

Pihak KAI  mengimbau agar calon penumpang menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: KAI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X