Jakarta, Klikanggaran.com – Diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) pada TA 2020 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp301.769.710.000,00.
Sampai dengan 30 November 2020 anggaran Pemkab OKI tersebut telah terealisasi sebesar Rp205.560.409.750,00 atau 68,12%. Di antaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan, jembatan, dan irigasi.
Hasil pemeriksaan BPK RI pada Pemkab OKI atas dokumen kontrak pembangunan dan peningkatan jalan, jembatan, irigasi dan dokumen pendukung lainnya serta pemeriksaan fisik beberapa paket pekerjaan menunjukkan terdapat kekurangan volume item pekerjaan pada 74 paket pekerjaan sebesar Rp5.938.528.469,35.
Baca Juga: Tunjangan Transportasi Anggota DPRD di Pemkab OKI, Ada Kelebihan Pembayaran???
Atas Permasalahan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Dinas PRKP, dan Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi atas temuan tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKI agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Dinas PRKP, dan Kepala Dinas PUPR untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan kepada KPA, PPK dan PPTK terkait supaya lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya; dan
c. Memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp6.114.533.498,53.
Baca Juga: Duh, Pemborosan Daerah Pemkab OKI untuk Realisasi Belanja Penanganan Covid 19 Hampir 1 Miliar?
Selama proses penyusunan laporan telah dilakukan pengembalian beberapa paket pekerjaan dengan cara menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp4.457.551.797,03 dengan rincian sebagai berikut:
a. Dinas Kesehatan sebesar Rp10.280.241,59 yaitu an. CV PK pada tanggal 10 Desember 2020;
b. BPBD sebesar Rp29.313.886,88 yaitu an. CV SMP pada tanggal 18 Desember 2020;
c. Dinas PRKP sebesar Rp136.412.291,30 pada tanggal 10 Desember 2020, dengan rincian: 1) CV MU sebesar Rp29.913.132,00; 2) CV GMA sebesar Rp5.848.234,92; 3) CV SMP sebesar Rp46.160.600,00; dan 4) CV HMA sebesar Rp54.490.324,38;
Artikel Terkait
Duh, Pemborosan Daerah Pemkab OKI untuk Realisasi Belanja Penanganan Covid 19 Hampir 1 Miliar?
Kelebihan Belanja Barang di Pemkab OKI Telah Disetorkan ke Kas Daerah oleh Dinas PRKP
Pemkab OKI, Kelebihan Pembayaran Belanja Dinas PRKP dan PUPR Belum Semua Dikembalikan ke Kas Daerah
Pemkab OKI Kelebihan Bayar Pekerjaan, Salah Satunya untuk Pekerjaan Fisik di Dinas Kesehatan
Pemkab OKI Kekurangan Volume atas Empat Paket Pekerjaan Fisik, Yuk Intip Apa Saja