f. Kelebihan pembayaran uang jasa tim penerima barang/hasil pekerjaan sebesar Rp15.400.000,00
g. Kelebihan pembayaran uang jasa tim verifikasi dan validasi data Misbar sebesar Rp9.228.400,00
h. Kelebihan pembayaran uang jasa petugas jaga malam gudang sebesar Rp4.000.000,00
i. Pembayaran uang jasa tim penyusunan SPJ sebesar Rp18.250.000,00 tidak tepat
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Penetapan besaran nilai bantuan sembako belum memenuhi aspek legalitas formil;
b. Pemborosan keuangan daerah atas duplikasi penerima Bantuan Sembako Misbar dengan bantuan lain sebesar Rp688.000.000,00;
c. Atas 947 paket sembako yang masih terdapat di gudang berpotensi tidak dapat dimanfaatkan karena beberapa jenis sembako sudah mulai rusak;
d. Pemborosan keuangan daerah atas penetapan harga satuan sembako pada penyaluran tahap I sebesar Rp169.400.000,00; dan
e. Kelebihan pembayaran atas pembayaran honor kegiatan penanganan Covid-19 sebesar Rp46.878.400,00 (Rp15.400.000,00 + Rp9.228.400,00 + Rp4.000.000,00 + Rp18.250.000,00).
Baca Juga: Bicara Kopi, Seperti Apa Kopi Bagus dan Jelek?
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Sosial menyatakan sependapatdengan kondisi yang diungkapkan dalam temuan pemeriksaan dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Terkait dengan penetapan besaran nilai bantuan yang tidak didukung dengan SK Bupati, penetapan harga sembako Tahap I yang tidak sesuai, dan penambahan KPM Misbar yang tidak terdaftar tersebut, terjadi karena PPK tidak cermat;
b. Duplikasi KPM penerima bantuan karena kurangnya koordinasi antara Dinas Sosial dengan aparatur Kecamatan, Kelurahan/Desa dalam melakukan verifikasi dan validasi ulang data penerima bantuan;
c. Kualitas beras yang disediakan merupakan beras kualitas menengah, karena beras premium dengan kualitas super memiliki harga jual yang lebih mahal; dan
Artikel Terkait
Proses Panjang Penyusunan Anggaran Daerah Paling Tajir Se-Indonesia
Tunjangan Transportasi Anggota DPRD di Pemkab OKI, Ada Kelebihan Pembayaran???
Benny BP2MI Meradang Pekerja Migran Dihadang Politik Anggaran Daerah
Rp182 Triliun Anggaran Daerah Ditaruh di Bank, Belum Dibelanjakan Pemda
Serapan Anggaran Daerah Buruk, Rakyat Terpuruk