Jakarta.www.klikanggaran.com,--Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, meradang. Kebijakannya berlandaskan UU nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran itu dihadang alasan politik anggaran & mafia rente.
"Saya siap mundur dari jabatan ini kalau kebijakan BP2MI, demi mengangkat harkat martabat pekerja migran itu, tidak direalisasikan oleh pemerintah daerah dan stakeholder terkait," tandas politikus Partai Hanura itu kepada Media di kantornya, Jumat (15/1).
Kegeraman Benny, seperti diakuinya, sewaktu mengetahui minimnya implementasi beban bebas biaya bagi pekerja migran. Mulai penggratisan biaya pendidikan & latihan tingkat pemerintahan daerah, biaya penempatan di luar negeri, hingga permodalan bagi pekerja migran & keluarganya.
Alasannya, selama enam (6) bulan sejak ditetapkannya Peraturan (kepala) Badan (Perban) nomor 09 tahun 2020 pada 15 Juni lalu itu belum maksimal implementasinya sehingga perlu diperpanjang hingga 15 Juni 2021. Menyusul sejumlah pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, Ketenagakerjaan, hingga Menko Perekonomian.
Rencananya, BP2MI sepanjang 2021 menggelar program Diklat plus sertifikasi bagi 50.000 calon pekerja migran (TKI) dengan biaya Rp 300 milyar. Menyusul kajian biaya penempatan sesuai negara tujuan untuk dibebankan kepada calon majikan/pemberi kerja.
Opsi Solusi
Benny Rhamdani menjelaskan ada dua opsi dalam implementasi Perban 09/2020 terkait program BP2MI Diklat 50.000 TKI berbiaya Rp 300 milyar. Pertama, intervensi negara (Pemerintah pusat) Cq Kementerian Ketenagakerjaan sesuai perintah UU 18/2017 Pasal 39 huruf (o). Peraturan Menko Perekonomian nomor 15 tahun 2020 diubah dari Permenko nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Artinya, ia menjelaskan, biaya Diklat kepada pekerja migran tetap gratis, dan dibebankan kepada negara.
Juga, lanjutnya, pinjaman modal bagi pekerja migran & keluarganya disamakan dengan penerima Kredit Usaha Rakyat yaitu dikenai bunga bank 6 persen, bukan 21 persen, dan langsung berhubungan bank.
"Perban No. 9/2020 merupakan komitmen dan keberpihakan BP2MI, serta bentuk kehadiran negara untuk tegak lurus melakukan pelindungan PMI dan keluarga sekaligus sikap istiqomah terhadap ketaatan, kepatuhan dan ketundukan pada UU no. 18/2017,” papar Benny.
Penulis : Iksan