d. Terhadap kelebihan pembayaran atas uang jasa tim akan disetorkan ke Kas Daerah.
Baca Juga: Kopi Sore dan Timbunan Cinta Bagian Dua
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKI agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Sosial untuk: 1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan bantuan sosial; 2) Segera menyalurkan kepada masyarakat miskin dan miskin baru yang belum memperoleh paket sembako atas paket sembako yang belum dimanfaatkan; 3) Memproses kelebihan pembayaran atas honor kegiatan penanganan COVID-19 dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp46.878.400,00; dan
b.Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, PPK, Bendahara Pengeluaran, dan tim verifikasi serta validasi data Misbar agar lebih cermat dalam menjalankan tugasnya.
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Proses Panjang Penyusunan Anggaran Daerah Paling Tajir Se-Indonesia
Tunjangan Transportasi Anggota DPRD di Pemkab OKI, Ada Kelebihan Pembayaran???
Benny BP2MI Meradang Pekerja Migran Dihadang Politik Anggaran Daerah
Rp182 Triliun Anggaran Daerah Ditaruh di Bank, Belum Dibelanjakan Pemda
Serapan Anggaran Daerah Buruk, Rakyat Terpuruk