peristiwa-daerah

KPAI Apresiasi Inovasi-Inovasi Daerah Dalam mengatasi Permasalahan PPDB 2022

Senin, 6 Juni 2022 | 21:01 WIB
KPAI rapat koordinasi PPDB di provinsi Sumatera Utara (Dok. Klikanggaran)

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 tahun 2022 tentang pelaksanaan PPDB Bersama 2022/2023, pendaftar PPDB Bersama bisa memilih maksimal 3 peminatan di 1 sekolah swasta yang sama atau berbeda sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan, kecuali sekolah penggerak tidak ada peminatan.

Jika pendaftar PPDB Bersama Tahap 1 melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan prioritas zona, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar. Sebaliknya, sekolah dengan sisa kuota masih bisa dipilih di PPDB Bersama Tahap 2.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja Ridwan Kamil Gendong Arkana, Kesaksiannya untuk Eril Bikin Terharu!

“PPDB Bersama sekolah swasta di DKI Jakarta ini adalah praktik satu-satunya di Indonesia, jadi sangat layak diapresiasi”, pungkas Retno.


Jakarta, 6 Juni 2022
Retno Listyarti (Komisioner KPAI)

Halaman:

Tags

Terkini