KLIKANGGARAN -- Warga Desa Peninjauan pada Kamis malam tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 23.30 WIB dihebohkan dengan tewasnya Muklisin bin A. Kasim (32) tahun seorang duda yang beralamat di RT 13 Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Kapolres Batang Hari, AKBP M. Hasan, saat press release, Jumat (13/05/2022) mengatakan pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Dikatakan Kapolres, berawal dari pelaku Agus Andani bin Muhammad (32) tahun beralamat di RT 03 Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, bersama-sama dengan korban Muhlisin, Daud dan Iwan mencuri buah kelapa sawit milik PT APL pada Rabu, 11 Mei 2022, sekira pukul 21:00 WIB, setelah selesai pelaku langsung pulang kerumah sedangkan hasil curian mereka dipercayakan kepada korban dan dua teman lainnya untuk menjual.
"Setelah melakukan pencurian pelaku segera pulang kerumah sedangkan hasil curian tersebut di percayakan kepada korban dan 2 rekan lain, setelah dijual pelaku mendatangi rumah korban untuk menanyakan bagian miliknya namun korban mengatakan tidak ada karena sudah habis di belikan ke narkotika jenis sabu, hal itulah yang membuat pelaku sakit hati," jelas Kapolres M. Hasan.
Setelah mendapati jawaban tersebut pelaku kembali kerumahnya dan sekira pukul 20:00 WIB pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau, pelaku langsung menuju kekamar korban didapati pelaku korban sedang tertidur bersama anaknya, lanjut M. Hasan.
Penusukan itu dilakukan di pinggang korban sebanyak 1 kali, kemudian ke arah leher sebanyak 2 kali dan bagian punggung sebanyak 1 kali. Setelah melakukan pembunuhan tersebut pelaku langsung pulang kerumahnya untuk bersiap melarikan diri, tambahnya.
Baca Juga: Siapa Zahra yang Trending di Twitter? Inilh Sosoknya Jadi Sorotan Pecinta Game Plants Vs. Zombie!
Mendapatkan kabar itu, Polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku, saat sampai dirumahnya pelaku telah bersiap untuk melarikan diri namun berhasil dibekuk. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, sebuah baju singlet dan celana pendek korban yang berlumuran darah.
"Atas perbuatannya pelaku diacam pasal 340 KUH Pidana subsider pasal 338 KUH pidana, dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman pidana mati," tutup Kapolres Batang Hari AKBP M. Hasan.***