peristiwa-ibu-kota

Ivan Gunawan Kembalikan Uang yang Diterima dari Robot Trading DNA Pro, Banyaknya Ternyata Sekoper !!

Jumat, 15 April 2022 | 05:52 WIB
Ivan Gunawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, Kamis (14/4/2022) di Bareskrim Polri. (Instagram @ivan_gunawan)

Figur publik tersebut di antaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Resmi, Manchester United Pilih Erik ten Hag sebagai Pelatih Baru, Dikontrak 3 tahun, Tinggal Tanda Tangan Saja

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Menteri PUPR Instruksikan Pelebaran Tol Cikampek Segera Fungsional

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.**

Halaman:

Tags

Terkini