peristiwa-ibu-kota

Doni Salmanan Akui Kesalahan, Minta Masyarakat Indonesia Memaafkannya, Mohon Doa agar Sanksinya Diperingan

Selasa, 15 Maret 2022 | 22:40 WIB
Doni Salmanan mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia (humas.polri.go.id)

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.**

Halaman:

Tags

Terkini