KLIKANGGARAN -- Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Fuad Nasar menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor SE 05/2022 tentang Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Fuad Nasar menyebut pihaknya berharap dengan SE 05/2022 tentang Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, diharapkan menjaga marwah syiar Islam di masjid-masjid dan musala lebih efektif.
Fuad Nasar mengungkapkan bahwa edaran tersebut untuk memperbarui Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushala, yang substansinya secara prinsip kurang lebih sama.
“Edaran Menteri hanya mengatur penggunaan speaker, durasi, volume suara, dan waktu-waktu yang tepat agar syiar dakwah melalui pengeras suara masjid dan musala lebih efektif,” ujar Fuad Nasar dikutip Klikanggaran.com dari laman Kemenag pada Jumat, 25 Februari 2022.
Baca Juga: Jeritan Andriy Shevchenko Atas Invasi Rusia ke Ukraina, Perang bukanlah jawaban
Baca Juga: Pemkab PALI Bayarkan Transport Guru, Nilainya Wow Banget, Kendala Ratusan Rekening Mati
Lebih lanjut Fuad Nasar mengajak masyarakat untuk menyudahi kegaduhan yang tidak perlu dari terbitnya surat edaran tesebut.
“Mari sudahi kegaduhan yang tidak perlu,” tegasnya.
Fuad Nasar pun mengajak kepada seluruh elemen umat Islam di Tanah Air bersinergi mengembangkan syiar Islam.
"Mari kembangkan syiar Islam melalui karya-karya ilmu pengetahuan, kebudayaan, ekonomi syariah, dan pembangunan manusia," ungkapnya.
Baca Juga: Terkuak Misteri Sumur Putaran Keling dan Danau Pusar di Wilayah PALI, Alat Berat Pun Tenggelam
"Sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera dan berkeadaban sehingga menciptakan masyarakat yang Baldatun thayyibatun warabbun ghafur," pungkasnya.**