KLIKANGGARAN -- Viral di TikTok, sebuah video yang menampilkan cerita tentang seorang tersangka kasus pencurian motor berinisial MA.
Dalam video singkat viral yang diunggah akun @kejaksaan_ri tersebut menceritakan bahwa Tersanga MA merupakan pelaku pencurian motor dan sudah ditahan selama dua bulan.
Kemudian dalam video viral tersebut diceritakan bahwa MA nekat mencuri motor dari seorang penjual sayuran.
Setelah dicuri, dari video viral tersbut diketahui bahwa kemudian motor tersebut digadaikan oleh tersangka MA senilai Rp. 1,5 juta rupiah untuk persiapan istrinya melahirkan.
Baca Juga: Siapakah Livy, Crazy Rich yang Pernah Kerja Paruh waktu dan Kini Kaya Raya? Berikut Profilnya
Selama 2 bulan ditahan di Rutan Polres Takalar, tersangka MA melewatkan momen kelahiran istrinya.
Kejaksaan RI mengungkapkan bahwa karena melihat perjuangannya, korban kemudian memaafkan tersangka MA dengan tulus tanpa dendam.
Kajari pun merasa haru dengan kejadian ini yang kemudian menginstruksikan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan 'Restorative Justice'.
Akhirnya Ma dan korban pun dipertemukan dan berdamai.
"MA bersujud dan meminta maaf kepada korban dan mengembalikan motor korban," tulis akun TikTok @kejaksaan.ri dikutip pada Minggu, 20 Februari 2022.
Lebih lanjutTikTok Kejaksaan RI pun menceritakan bahwa Kejaksaan Negeri Takalar memberikan uang santunan untuk korban dan tersangka MA.
"Kini MA bisa berkumpul bersama istri dan anaknya yang baru lahir," pungkas akun Kejaksaan RI.
Di akhir video, akun TikTok tersebut mengutip salah satu ungkapan yang dinyatakan oleh Jaksa Agung RI, Burhanuddin.