Kejaksaan Jombang Tunjuk Tiga Jaksa setelah Sopir Vannesa Angel jadi Tersangka kasus Kecelakaan Tunggal

photo author
- Rabu, 10 November 2021 | 21:13 WIB
Tubagus Joddy (Instagram/tubagusjoddy)
Tubagus Joddy (Instagram/tubagusjoddy)

KLIKANGGARAN -Kejaksaan Negeri Jombang telah menunjuk tiga jaksa untuk menangani kasus kecelakaan tunggal setelah sopir Vannesa Angel ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikkan kasus kecelakaan Vanessa Angel sejak rabu 10 November 2021 telah memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan sopir Vannesa Angel yaitu Tubagus Joddy sebagai tersangka dari kecelakaan tersebut.

Informasi sopir Vannesa Angel menjadi tersangka diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Jawa Timur, Imran di Jombang, Rabu 10 November 2021.

Baca Juga: Ernest Prakasa, Knives Out, dan Tudingan Menjiplak dalam Video Teaser Berdurasi 46 Detik

Imran menyatakan, Kejaksaan Negeri Jombang telah menerima berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan tunggal di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto dari kepolisian.

"Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu 10 November 2021 seperti ditulis antaranews.com.

Imran menambahkan, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tersebut, sudah muncul nama tersangka yakni Tubagus Joddy. Dalam SPDP itu juga hanya muncul satu nama itu.

Baca Juga: CBA Blak-blakan Soal Gaji Gubernur Sumsel, Berapa, ya?

Untuk menindaklanjuti SPDP itu, Kejaksaan Negeri Jombang sudah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara kecelakaan yang mendapat perhatian luas di tanah air.

“Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa," ujar dia.
Menurut Kajari Jombang, tidak ada yang spesial dalam perkara tindak pidana kecelakaan tersebut. Jaksa juga akan tetap bekerja secara profesional dalam semua perkara yang ditangani, tidak terkecuali kasus yang melibatkan pesohor.

"Tidak ada spesial. Kami juga tidak bisa simpulkan sebelum pelajari berkas perkara," kata Imran.
Kecelakaan tunggal terjadi di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto menimpa mobil yang ditumpangi artis sinetron Vannesa Angel (27) dan keluarganya terjadi pada kamis 4 November 2021.

Baca Juga: Untuk Tersangka Dodi Reza, KPK Periksa Sejumlah Kabid Dinas PUPR Muba dan Bagian Kepegawaian

Mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor registrasi B 1624 BJU yang dikemudiukan sopir Vannesa Angel menabrak pembatas jalan hingga menyebabkan mobil terpelanting sejauh 30 meter.

Dalam kejadian itu, Vanessa dan suaminya Febri Andriansyah atau yang akrab disapa Bibi (31) meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan, anaknya yang masih balita, pengasuh, dan sopir dalam kondisi selamat.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X