KLIKANGGARAN -Kejaksaan Negeri Jombang telah menunjuk tiga jaksa untuk menangani kasus kecelakaan tunggal setelah sopir Vannesa Angel ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikkan kasus kecelakaan Vanessa Angel sejak rabu 10 November 2021 telah memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan sopir Vannesa Angel yaitu Tubagus Joddy sebagai tersangka dari kecelakaan tersebut.
Informasi sopir Vannesa Angel menjadi tersangka diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Jawa Timur, Imran di Jombang, Rabu 10 November 2021.
Baca Juga: Ernest Prakasa, Knives Out, dan Tudingan Menjiplak dalam Video Teaser Berdurasi 46 Detik
Imran menyatakan, Kejaksaan Negeri Jombang telah menerima berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan tunggal di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto dari kepolisian.
"Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu 10 November 2021 seperti ditulis antaranews.com.
Imran menambahkan, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tersebut, sudah muncul nama tersangka yakni Tubagus Joddy. Dalam SPDP itu juga hanya muncul satu nama itu.
Baca Juga: CBA Blak-blakan Soal Gaji Gubernur Sumsel, Berapa, ya?
Untuk menindaklanjuti SPDP itu, Kejaksaan Negeri Jombang sudah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara kecelakaan yang mendapat perhatian luas di tanah air.
Artikel Terkait
Sebelum Kecelakaan, Vanessa Bikin IG Story, 'Ada Yang Bisa Tebak, Aku Mau Kemana?"
Di TKP Vanessa Anggel Kecelakaan, 3 Tahun Lalu Terjadi Kecelakaan Serupa?
Pakar Telematika Roy Suryo Amati Unggahan Video Sopir Vannesa Angel yang Sempat Beredar
Setelah Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Jalan Tol, Mungkin Anda Perlu Membaca Ini
Satu per Satu Fakta tentang Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiasyah Terungkap