KLIKANGGARAN – Resmi, Edi Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus ujara kebencian, yaitu menyebut Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai ‘tempat jin buang anak’.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Edi Mulyadi selama 20 hari ke depan.
Keterangan Edi Mulyadi jadi tersangka dan ditahan dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1/2022)
"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," tambahnya.
Baca Juga: Emak Jangan Kalap Borong Dulu, Per 1 Februari 2022 Minyak Goreng Rp.11.500 Loh!
Edi Mulyadi yang terancam hukuman 10 tahun penjara atas ucapannya yang menghina warga Kalimantan itu menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini. Penyidik juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi sebagai barang bukti.
"Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," jelasnya.
Setelah tidak datang pada pemanggilan pertama, Edy Mulyadi akhirnya datang ke Bareskrim Polri pada pemanggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor, Senin (31/1/2022).
Edi Mulyadi yang datang didampingi kuasa hukumnya, menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian yang telah naik statusnya ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Video Ganjar Pranowo Kena 'Prank' Kontraktor SMAN Tawangmangu: Saya Kira Tembok, Ternyata Palsu