peristiwa-ibu-kota

Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaen: Senin Depan 10 Januari Ferdinand akan Diperiksa Polisi

Jumat, 7 Januari 2022 | 17:25 WIB
Ferdinand Hutahaean (Twitter/@FerdiandHaean3)

 

KLIKANGGARAN – Kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaen terus bergulir.  Karo Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan penyidik akan menangani kasus ini dengan teliti dan profesional.

Saat ini untuk kelanjutan kasusnya, polisi  masih menunggu hasil pemeriksaan dari terlapor Ferdinand Hutahaean yang rencananya dilakukan pada Senin, 10 Januari 2022 minggu depan.

"Nanti menunggu hari Senin ya, saudara FH akan dipanggil sebagai saksi," jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan Jumat (7/1/2022) di Mabes Porli seperti dikutip dari PMJ News.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menambahkan polisi telah memeriksa beberapa saksi ahli terkait dengan perkara Kasus dugaan ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA yang dilakukan mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta , Jumat 7 Januari 2022: Aldebaran Meminta Andin Mewaspadai Irvan

Ada 15 saksi ahli yang telah diperiksa polisi untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Agenda hari ini penyidik akan memeriksa 5 orang saksi ahli dan sedang berproses. Sehingga dengan diperiksanya 5 orang ini, sudah 15 saksi yang diperiksa terdiri dari 5 saksi biasa dan 10 saksi ahli," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Stephanie Matto Sang Penjual Kentut dalam Toples Dikabarkan Sakit, Kok Bisa?

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, yang mana 5 diantaranya merupakan saksi ahli.

Baca Juga: Gaby JKT48 Trending di Twitter, Berikut Profil dan Perjalanan Kariernya

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian setelah kenaikan kasus yang statusnya menjadi penyidikan, hari ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP," ungkapnya.**

 

Tags

Terkini