Palembang, Klikanggaran.com
Hasto pernah mengatakan, jika PDIP memilih Harun Masiku lantaran dia merupakan kader terbaik dan mempunyai latarbelakang yang juga baik. Selain itu Harun masiku menerima beasiswa dari ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam international economics law.
“Kami juga memberikan keterangan karena yang bersangkutan mempunyai latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari ratu Inggris,” ucap Hasto.
Atas pernyataan tersebut, MAKI Sumsel berpendapat jika pernyataan Sekjen PDIP itu dapat melukai hati masyarakat Sumsel karena seolah-olah merendahkan masyarakat Sumsel walaupun sebagian besar masyarakat Sumsel tidak memilih Harun Masiku dan PDIP.
“Harun Masiku dapat dinyatakan ditolak oleh pemilih di Sumatera Selatan karena hanya dipilih oleh kurang lebih 5.600 orang pemilih, sementara putra daerah Nazarudin Kiemas (Alm) masih terpilih" ujar Deputy MAKI Sumbagsel, Feri Kurniawan dalam surat elektronik yang diterima klikanggaran.com, Sabtu (25/01/20).
Rizky Aprilia mendapat suara nomor dua dengan perolehan suara hampir 7 (tujuh) kali lipat lebih banyak dari Harun Masiku akan disingkirkan karena Harun Masiku akan digadangkan menjadi pengganti Nazarudin Kiemas.
“Walaupun saya bukan pemilih PDIP ataupun simpatisan, namun kebijakan partai PDIP secara tidak langsung merendahkan kami selaku putra daerah. Apakah kami orang sumsel ini bodoh dan tidak layak diwakili oleh pilihan rakyat," tanya Feri.
“Kenapa Harun Masiku tidak memilih Dapilnya sendiri di Gowa Sulawesi dan berpaling ke Sumsel, apakah karena Sumsel ini tidak punya tokoh yang baik dan layak ataukah karena Harun Masiku tidak dipilih di daerahnya sendiri," timpal Fery bertanya.
Hasto Kristianto selama 5 jam diperiksa penyidik KPK dari pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Dia dicecar dengan 24 pertanyaan. Hasto terseret pusaran OTT wahyu karena diduga memberi uang untuk menyuap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dalam rangka meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif menggantikan Riezky Aprilia calon suara terbanyak No 2 yang suaranya 7 (tujuh) kali lebih banyak dari Harun Masiku.
Bermula dari keinginan itulah, maka pengurus DPP PDIP memberi kuasa kepada Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada Juni 2019 dengaan objek gugatan Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Hal ini sangat berkaitan dengan meninggalnya calon legislatif dari daerah pemilihan Sumsel I, Nazaruddin Kiemas.
Ironisnya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 54. Ranah hukum Mahkamah Konstitusi diduga diambil alih Mahkamah Agung.
Melalui fatwanya, MA menyerahkan suara calon legislatif yang meninggal ke partai. Dampak fatwa ini, PDIP lalu menggelar rapat pleno dan memilih Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dan menyingkirkan suara terbanyak 2 (Rizky Aprilia). Padahal, jika dikalkulasikan Harun berada di urutan kelima.
Pada pleno KPU, komisioner KPU tetap menjalankan amanah undang-undang yang menjadi dasar Peraturan KPU dengan menetapkan calon legislatif terpilih periode 2019-2024 adalah Rizky Aprilia bukan Harun Masiku.
“Kalau PDIP berkenan, saya ingin beradu argumentasi dengan Hasto atau pimpinan Parpol PDIP untuk mengetahui alasan kenapa Rizky Aprilia diupayakan disingkirkan. Dan apa alasan memilih Harun Masiku karena saya selaku putra Daerah Sumsel sangat tersinggung dengan ucapan Hasto yang seolah merendahkan martabat saya selaku putra Daerah Sumsel," Feri mengakhiri.