Baca Juga: Terang-terangan Disebutkan sebagai Artis Berinisial BJ yang Tertangkap Polisi, Ben Joshua Meradang
Apalagi yang namanya Mathias Tambing dan berjabatan Presiden KPI hasil KLB KPI tahun 2017 yang "cacat hukum" itu yang sama sekali tidak berkontribusi terhadap organisasi KPI, tidak punya hak kedaulatan untuk sewenang-wenang menggunakan kekuasaan otoriternya terhadap pelaut anggota KPI yang punya hak kedaulatan absolut di organisasi KPI.
Pada diri Ricky Salaka almarhum dalam kohesi yang ada dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) jelas didefinisikan merupakan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, tidak terkecuali harkat dan martabatnya Ricky Salaka.
Termasuk wajib dihormati oleh Polda Metro Jaya sebagai penegak hukum dalam pemerintahan, dan Mathias Tambing selaku Presiden KPI yang organisasinya berbentuk serikat pekerja yang dipayungi UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU SP/ SB).
Dalam Pasal 4 UU HAM yang intinya hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling mendasar bagi diri setiap manusia termasuk Ricky Salaka. Sifat keberadaan hak hidup ini tidak dapat di tawar lagi (non derogable rights). Yang dalam Pasal 5 ayat (1) aquo dinyatakan setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
Pada konteks kasus almarhum Ricky Salaka yang konon kisahnya sebelum meninggal dunia di Rutan Salemba lebih dulu dirawat di RS Pengayom Rutan Salemba, artinya diawali dengan adanya gangguan kesehatan yang perlu dirawat. Dan setelah dikembalikan ke Rutan Salemba yang merupakan titipan dari Polda Metro Jaya itu, Ricky Salaka menghembuskan nafas terakhirnya tanpa terkonfirmasi apa sebab musababnya sampai Ricky Salaka meninggal padahal baru dirawat di RS Pengayom Rutan Salemba?
Menurut bunyi Pasal 18 ayat (1) UU HAM disebutkan setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Luwu Utara Panen Juara pada Festival Model Pembelajaran Bahasa dan Sastra
Di pasal ini jelas jika persidangan pengadilan yang mengadili Ricky Salaka sebagai terdakwa masih berjalan atau belum ada putusan hukum yang inkrah, masih dianggap tidak bersalah dan masih diberikan jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya. Sehingga dengan terjadinya kematian Ricky Salaka di Rutan Salemba yang belum dianggap bersalah dan dapat segala jaminan hukum yang diperlukan.
Komunitas Pelaut Senior, sesuai dengan masukan dari para sahabat pelaut Indonesia, khususnya pelaut anggota KPI Pusat Tanjung Priok, menyampaikan pertanyaan. Siapa yang bertanggung jawab atas kematian Ricky Salaka di Rutan Salemba tersebut? Hal ini perlu mendapat klarifikasi baik dari pihak Polda Metro Jaya maupun klarifikasi dari sang Presiden KPI Mathias Tambing.
Sehubungan masih dalam konteks memperingati Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2021 kemarin, memang selayaknya bagi keluarga almarhum Ricky Salaka untuk memohon bantuan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika memang masih belum menerima kenapa terjadi kematian Ricky Salaka di Rutan Salemba? Termasuk juga jika memang para sahabat pelaut anggota KPI Pusat Tanjung Priok masih penasaran dan kecewa berat karena akrabnya dengan almarhum Ricky Salaka, silahkan saja bergabung bersama keluarga almarhum untuk minta bantuan kepada Komnas HAM.
"Kita di Komunitas Pelaut Senior dan termasuk di Masyarakat Pelaut NKRI, siap mendukung dan mendampinginya jika dibutuhkan. Mohon kepada yang diberi mandat untuk meneruskan pelayanan pelaut anggota KPI Pusat Tanjung Priok oleh baik pihak keluarga maupun pihak loyalis almarhum Ricky Salaka,” tutur Penasehat Komunitas Pelaut Senior dan Masyarakat Pelaut NKRI, Binsar Effendi Hutabarat yang didampingi oleh Hasoloan Siregar dan Teddy Syamsuri.
“Kiranya wajib untuk proaktif mumpung ada momentum kita peringati Hari HAM Sedunia tahun 2021 ini," pungkas Binsar, menyudahi keterangannya dari poskonya di Markas YAKE Jl. Raya Jatinegara Timur No. 61-65 Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur 13310, Sabtu, 11 Desember 2021.