KLIKANGGARAN-- Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gedung baru Disdukcapil Kabupaten PALI.
Adapun tersangkanya yang berhasil diamankan Polres PALI, yakni berinisial SW Bin S (43). Penangkapan tersangka sendiri, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-69 / X / 2021 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, hari jumat tanggal 08 Oktober 2021.
Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K melalui Waka Polres PALI, Kompol Satria Dwi Dharma, S.I.K mengatakan, aksi pencurian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil PALI itu, dimana saat ini gedungnya masih tengah dalam tahap pembangunan.
Baca Juga: Fatwa MUI: Perdagangan Kripto Adalah Haram
"Petugas berhasil menyita barang bukti 59 (Lima Puluh Sembilan ) Lembar Kramik Warna Cream ukuran 70x70cm” kata Waka Polres PALI, Kompol Satria Dwi Dharma, S.I.K, Jum'at, 12 November 2021.
Adapun kronologis kejadian, pada Hari Rabu Tanggal 15 September 2021 Ketika Tersangka SW sedang duduk di pondok dekat Disdukcapil Kabupaten PALI datanglah Tersangka berinisial A (Belum di tangkap) dan Tersangka E (belum di tangkap) menggunakan sepeda motor sudah membawa alat untuk mencongkel keramik berupa 2 buah besi behel sepanjang 30 cm menghampiri Tersangka SW.
Kemudian, bersama Tersangka A dan E untuk mengambil keramik yang ada di gedung Disdukcapil Kabupaten PALI karena kata Tersangka A ada yang ingin membeli keramik tersebut.
Baca Juga: Sang Ayah Tercatat sebagai Ahli Waris dalam Asuransi Vanessa Angel
Kemudian secara bersama, tersangka SW, A dan E datang ke gedung Disdukcapil PALI dan langsung mencongkel keramik yang ada di gedung Dukcapil Kabupaten PALI secara bergantian.
Setelah mencongkel sebanyak 20 kotak keramik, hasil curiannya dijual oleh Tersangka A (belum ditangkap) dari hasil penjualan tersebut Tersangka SW mendapat bagian sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
"Atas kejadian tersebut Diduga Kerugian yang di alami CV.DEKHA sebesar Rp320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah)” kata Waka Polres PALI.
Baca Juga: Bos Pinjol Ilegal asal Tiongkok Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Miliar
Terkait dua pelaku lainnya yang masih DPO, Polres PALI akan terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.