KLIKANGGARAN-- Pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Muara Enim terkesan jeblok alias buruk. Khususnya pada leading sektor Dinas PUPR.
Puncaknya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Muara Enim pada 2019 yang lalu. Dimana dalam kegiatan lembaga antirasuah di Muara Enim, Sumatera Selatan, KPK mengendus pola permainan fee proyek infrastruktur hingga 15% dari nilai proyek. Dalam kasus tersebut juga menjerat Bupati Muara Enim kala itu, Ir H Ahmad Yani.
Akhir-akhir ini PJ Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar dibuat sibuk terjun ke lapangan hanya untuk melakukan sidak pekerjaan sejumlah proyek infrastruktur, agar para rekanan dapat berkerja sesuai dengan spek yang tertera dalam kontrak pekerjaan. Hal itu bisa jadi menandakan begitu buruknya kinerja dan Pengawasan dari dinas terkait? Hingga seorang Kepala daerah pun mesti terjun untuk melakukan sidak beberapa kali.
Baca Juga: Gara-gara Depresi, Laki-Laki di Cilawu Garut Diduga Menceburkan Diri ke Dalam Sumur hingga Tewas
Apalagi, Informasi yang dihimpun klikanggaran.com pada tahun anggaran 2020, terdapat potensi kebocoran anggaran penggunaan belanja modal pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Adapun potensi kebocorannya, yakni mencapai Rp2,7 miliar.
Dugaan permasalahan tersebut, terjadi karena kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas Pelaksanaan pekerjaan fisik belanja modal pada dinas yang dipimpinnya. Selain itu, PPK dan Pengawas Lapangan terkait masing-masing paket pekerjaan dinilai kurang profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Lantas bagaimana dengan Kinerja Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada beberapa tahun yang lalu?
Kita ambil sample pada realisasi penggunaan anggaran belanja modal Kabupaten Muara Enim di tahun anggaran 2013. Dimana, pada tahun tersebut, belanja modal Kabupaten Muara Enim terpantau begitu fantastis, yakni mencapai Rp819.080.567.719,75 (819 miliar).
Anggaran ratusan miliar itu salah satunya diperuntukkan untuk belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Muara Enim.
Namun, dalam beberapa paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUBM, menunjukkan terdapat potensi kebocoran anggaran sebesar Rp3.278.087.736,04 (3,2 miliar).***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.