KLIKANGGARAN -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari, Senin (25/10/2021) laksanakan Hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Batang Hari, terkait pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( Limbah B3 ) yang dilakukan oleh PT Jindi South Jambi yang bergerak pada bidang Pertambangan Minyak dan Gas (Migas)
Pada hearing tersebut Komisi III DPRD Kabupaten Batang Hari mempertanyakan kepada Kepala Dinas (Kadis) DLHD Batanghari Parlaungan terkait izin Limbah B3 yang sudah di kantongi oleh pihak Perusahaan PT Jindi.
Ketua Komisi III Azizah, yang juga merupakan ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pihak DLH Kabupaten Batang Hari harus bertindak tegas kepada setiap perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Batang Hari, terkhususnya PT Jsouth Jambi yang sudah jelas melakukan pencemaran Limbah sampai terulang dua kali di Kecamatan Mersam tepatnya di Desa Sengkati Mudo.
Baca Juga: Gubernur Jambi Persiapkan Kabupaten Muaro Jambi Sebagai Secondary City
"Kami Komisi III minta kepada pihak DLHD, bisa selalu mengontrol limbah setiap Perusahaan yang ada pada Kabupaten ini karena sampai saat ini kami dari pihak Dewan banyak menerima laporan dari setiap penemuan limbah yang tercemar pada setiap Perusahaan yang nakal yang tidak mematuhi aturan yang sudah di sepakati," tegas Azizah.
Pada kesempatan itu Kadis DLHD Kabupaten Batang Hari Parlaungan, menjelaskan terkait permesalahan pencemaran Limbah yang berasal dari PT Jindi, dirinya mengakui pihak Jindi memang sudah melanggar aturan yang sudah di sepakati bersama DLH Kabupaten Batang Hari sejak bulan Februari 2021 lalu.
"Kami akui memang PT Jindi sudah pernah kami berikan sanksi pada perlakukan pencemaran Limbah pada bulan Februari kemarin namun mereka dikabarkan kembali mencemari lingkungan dengan Limbahnya dan sampai saat ini kami juga sudah berencana akan turun ke lokasi pengeboran Jindi, ungkap Kadis LHD.
Baca Juga: Tingkatkan Infrastruktur, Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Selesaikan Pembangunan Jalan Kerengak
"Tekait permesalahan izin Limbah yaitu Izin Limbah Cair ( ILC ) kami akui memang pihak PT Jindi South Jambi belum ada mengantongi izinnya karena itu bukan wewenang kami," aku Parlaungan.
DLH Kabupaten Batang Hari hanya mengeluarkan izin Lingkungan perusahaan saja dan DLH Kabupaten Batang Hari pernah memberikan Sanksi adminitrasi saja dan demikian juga DLH Provinsi Jambi sempat memberikan sanksi pemberhentian kegiatan kepada PT Jindi South Jambi pada bulan Februari kemarin, jelas Parlaungan.*
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.