Tingkatan wajib dan sunat dapat dimaknai sebuah perintah, tingkatan mubah berarti ada kebolehan melakukan pilihan sesuai situasi dan kondisi, sedangkan tingkatan haram berarti sebuah larangan.
Pada tahapan analisis juga, pemahaman terhadap ajaran Nabi Muhammad Saw tidak terbatas pada dalil-dalil yang qath'iyah saja, tetapi hal-hal bersifat dzonniyah, yang dilakukan dalam rangka istimbath hukum guna menyelesaikan problematik sosial.
Oleh karena itu, instrumen-instrumen pembentukan hukum (seperti ijma', qiyas, istihsan, mashalah mursalah, dan sebagainya) memiliki peranan penting dalam menganalisis ajaran-ajaran Nabi Muhammad Saw, khususnya hal-hal yang bersifat dzonniyah.
Produk dari tahapan analisis adalah hasil atau manfaat yang dapat diimplementasikan dalam tataran praktis, bagi individu maupun bangsa dan negara. Karenanya tahapan praktis ini dapat disinonimkan dengan tahapan aksiologi (tahapan penemuan nilai atau manfaat).
Baca Juga: Diputusin Teuku Ryan Jelang Pernikahan, Ria Ricis Termehek-mehek
Tahapan pengkajian dan pemilahan sebelumnya, akan melahirkan pemahaman, nilai atau manfaat, paling tidak pada 2 hal, yaitu penemuan argumentasi/ dalil bagi ajaran-ajaran beliau, dan penemuan argumentasi/ dalil bagi penyelesaian problematika sosial.
Penemuan terhadap argumentasi/ dalil bagi ajaran-ajaran beliau, akan melahirkan sikap moderat dan kebhinekaan. Dalam konteks ini, individu atau kelompok yang satu tidak mencela pemahaman/ ajaran individu atau kelompok yang lain, karena sesungguhnya yg berbeda adalah pilihan argumentasi/ dalilnya saja. Kecuali yang benar-benar tidak mempunyai argumentasi/ dalil.
Adapun penemuan argumentasi/ dalil bagi penyelesaian problematika sosial, merupakan sesuatu yang urgen dalam rangka kesinambungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, Bermaulidan di Masjid Agung Karomah Safarwadi
Atas dasar keputusan mayoritas ulama (ijma'), negara perlu mengambil kebijakan demi penyelesaian problematika sosial. Dengan demikian, pada tahapan mempraktikkan ajaran-ajaran Nabi Muhammad Saw, ummat Islam (pribadi atau kelompok) dibolehkan melakukan pilihan terhadap ajaran beliau dengan argumentasi/ dalil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah dibolehkan mengambil kebijakan (pilihan) atas dasar kesepakatan mayoritas ulama guna menyelesaikan problematika yang muncul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kemudian yang ketiga, lanjut penyandang comlaude Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Tahun 2004 ini, yakni alasan pengharapan syafaat beliau. Mirip dengan alasan pertama, alasan ini juga berkaitan langsung dengan pribadi masing-masing ummat Islam.
Baca Juga: Habiskan Rp7,7 Miliar, Peningkatan Jalan di Muratara Dipertanyakan
Hanya pada alasan ketiga ini, kuantitas dan kualitas ibadah masing-masing pribadi yang menjadi ukuran. Produk tahapan kedua, dalam bentuk pemahaman terhadap ajaran Nabi Muhammad Saw, harus diamalkan secara baik dan sungguh.
Tujuannya memang bukan mengejar hal-hal yang duniawi dan berjangka pendek, tetapi lebih berwujud bentuk cinta kepada Nabi Muhammad Saw. Karena hanya mereka yg cinta kepada beliau lah yang akan mendapat syafaat, dan balasannya sudah tentu surga.