Jakarta, Klikanggaran.com -- Perseteruan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dengan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) kini memasuki babak baru.
Moeldoko pada Selasa (12/10/2021), memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
Langkah Moeldoko membawa kasus dugaan pelanggaran ITE oleh dua peneliti ICW itu,setelah itikad baik agar mereka melakukan permintaan maaf, namun tidak dilakukan.
"Tapi sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," jelas Moeldoko, Jumat (10/9/2021) lalu.
Baca Juga: Anak Nia Daniaty Membantah Melakukan Penipuan CPNS Fiktik. Lalu Siapa Dong, yang Tipu 225 Korban?
Moeldoko yang mengenakan baju batik, dengan didampingi kuasa hukumnya, keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.11 WIB.
" Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor. Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, semua sudah terjawab," jelas Moeldoko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, seperti dikutip PMJNews, Selasa (12/10/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Mantan Panglima TNI ini menegaskan dirinya akan mengikuti segala prosedur dan aturan yang berlaku terkait dengan penyelidikan perkara tersebut.
Baca Juga: Terungkap, 20 Penyanyi yang Lagunya Banyak Diputar di Inggris di Abad 21. Siapa Nomor Satu?
"Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir hari ini untuk itu," tutur Moeldoko.
Seperti diketahui, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW bernama Egi dan Miftah ke Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, kedua peneliti tersebut disangkakan dalam Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.**