2 kasus lainnya diungkap oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis yang pada Kamis (9/9) berhasil mengamankan WW (23 ), RD (22 tahun) dan MI (22 tahun) berikut barang bukti sabu 39.16 kg.
Baca Juga: Buntut Kasus Ayah Perkosa Tiga Anak di Luwu Timur, Muncul Tagar #PercumaLaporPolisi
Kemudian pada Senin (13/9) berhasil mengamankan WAH (26 tahun), ROB (39 tahun) dan MRP (25 tahun) di Sidomulyo Barat, Tampan Kota Pekanbaru.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Provinsi Riau, baik sindikat jaringan internasional maupun sindikat lokal. Saya bersama seluruh stake holder, baik BNNP Riau dan lainnya ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Provinsi Riau,” kata Kapolda Riau.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuannya untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.