Implementasi PPG di KLOP tidak hanya dipandang sebagai wujud pemenuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku, namun juga diharapkan dapat memberikan competitive value bagi KLOP itu sendiri.
Dengan diterapkannya PPG di KLOP akan semakin mendorong terbentuknya pegawai-pegawai berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran untuk menolak penerimaan gratifikasi serta selalu melaporkan penerimaan gratifikasi yang terpaksa diterimanya.*