Rusdi juga mengatakan bahwa pihaknya membuka pintu seluas-luasnya bagi seluruh pegawai KPK untuk bisa mengabdikan diri di Korps Bhayangkara secara bersama-sama.
Akan tetapi, Rusdi belum dapat menjabarkan secara rinci mengenai mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK itu, termasuk mantan penyidik senior Novel Baswedan. Menurutnya, hal tersebut masih digodok dan dirumuskan bersama Kementerian/Lembaga terkait.
Baca Juga: Kepala Kejati Jabar dan Kejari Bandung Tinjau Produk Industrial PT Pindad
“Apabila sudah selesai, bagaimana mekanisme rekrutmen itu tentunya akan disampaikan kepada yang bersangkutan. Khususnya, 57 mantan pegawai KPK tersebut,” jelasnya.*
Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon bantu share kepadanya, ya, terima kasih.