Banyumas, Klikanggaran.Com --Seorang sales sebuah perusahaan di Banyumas Jawa Tengah ditangkap polisi setelah dilaporkan menggelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah.
Pelaku adalah SHD (29), warga Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis 30 September 2021 menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas.
Kasus penggelapan uang perusaan terungkap ketika teman pelaku sesama sales melaporkan SHD ke polisi karena diduga memanipulasi faktur pemesaanan.
Menurut keterangan Dewa (31) yang melaporkan pelaku, SHD diduga mengalihkan barang perusahaan tidak sesuai dengan faktur atau nama toko difaktur (fiktif), akan tetapi barang dialihkan ke orang lain.
Baca Juga: Festival Film Internasional “Pearl of the Silk Road” Diadakan di Tashkent, Uzbekistan
Pelaku dan pelapor ini sama sama bekerja di salah satu Perseroan Terbatas (PT) yang berkantor di Jalan Gerilya Barat, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, menjelaskan, kasus tersebut dapat diketahui awalnya pada tanggal 25 November 2020, pelapor Dewa menggantikan pelaku SHD selaku sales marketing untuk melakukan order atau melakukan tagihan ke konsumen sesuai dengan faktur atas nama pelaku.
"Setelah pelapor turun ke lapangan dan bertemu dengan beberapa konsumen, ternyata barang tidak sampai di toko atau konsumen dan dari toko atau konsumen tersebut tidak merasa order sesuai dengan faktur. Lalu pelapor berinisiatif melakukan pengecekan secara acak ke beberapa konsumen dan ternyata pelaku SHD mengalihkan barang tidak sesuai dengan faktur atau nama toko," terang Kasat Reskrim.
Baca Juga: Ironi! Usai Dilantik Menjadi Kepsek, Sekolahnya Justru Tidak Ada. Waduh, Kok Bisa Begitu sih?!
Setelah perusahaan melakukan audit ternyata ditemukan 37 faktur fiktif atas nama pelaku selaku sales marketing. Atas perbuatan pelaku t, perusahaan merugi hingga Rp. 432.846.482 .
Saat ini pelaku SHD berserta barang bukti berupa satu bendel hasil laporan audit perusahaan, dua bandel surat perjanjian kerja atas nama SHD dan puluhan faktur atas nama berbagai toko atau konsumen kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
SHD terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.**