KLIKANGGGARAN.COM - WS (36) residivis spesialis pembobol rumah diciduk anggota Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Rumah yang dibobol sedang kosong karena ditinggal pergi pemiliknya mengantar anak ke sekolah.
Warga desa Gunungmujil, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada Minggu (5/9/21).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry ST, SIK mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap RM berdasarkan laporan Polisi tanggal 18 Juni 2021.
“Pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 09.00 WIB pelapor bersama saksi pergi meninggalkan rumah untuk mengantar anak ke Sekolah Paud Sidamulya karena sedang ada acara perpisahan. Setelah pelapor bersama saksi pulang ke rumah melihat kamar dalam kondisi berantakan,"ujarnya.
Dalam pembobolan itu, pelaku membawa kabur satu handphone, satu buah NOTEB0OK dan uang tunai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Untuk menangkap pelaku, setelah polisi menerima laporan dari korban, team Resmob Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada minggu (5/9/2021) polisi berhasil mengamankan tersangka di rumah kosnya di daerah Sempor, kab. Kebumen.
"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah hp merk XIAOMI tipe README 9T wana biru, satu buah kandi warna putih, satu buah tas warna hitam, sedangkan untuk barang berupa satu buah notebook dijual oleh pelaku di pasar Koplak Kebumen kepada orang yang tidak dikenal," papar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Berry menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yaitu masuk rumah korban melalui jendela ruang yang tidak terkunci kemudian mengambil barang barang milik korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa uang tunai hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pelaku mengaku selain di rumah korban, sebelumnya telah melakukan pencurian di tempat lain di wilayah Kemranjen sebanyak kurang lebih tiga kali.
Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali.
Baca Juga: Mengamuk Di Jalan, Pemuda Depresi Diamankan Warga. Sempat Melempari Mobil dengan Batu
Tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan, dan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Eks Kepala Bank Jatim Bobol Bank Sendiri untuk Suami Nyaleg DPRD
Tiga Unit Laptop Di RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi Digondol Maling
Pembobolan Uang Negara Melalui Pengadaan Rapid Test Kit di Pertamina
Begal Ponsel Dibekuk Polresta Banyumas. Pelaku Ancam Korban dengan Todongkan Sabit.