KLIKANGGARAN.COM - Tim Blue Light Patrol (BLP) Satlantas Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil menangkap tangan pelaku NP (19) pemerasan. Laki laki warga Kecamatan Purwokerto Barat itu dibekuk saat sedang melaksanakan patroli, Minggu (5/9) dini hari. Pelaku mengancam korban dengan todongkan sabit.
Pelaku ditangkap saat sedang beraksi, memeras korban bernama Bagus (25), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, di Taman Satria, Purwokerto Selatan minggu pagi,sekitar 03.30 wib. Pelaku saat ini mendekam di tahapan Mapolesta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan saat tim Blue Light Patrol (BLP) Satlantas Polresta Banyumas melintas dari arah Sokaraja menuju Purwokerto, tepatnya di Bundaran RSUD Margono, tim BLP menjumpai 5 orang sedang bergerombol dengan satu sepeda motor dan satu sepeda.
Melihat tim BLP mendatangi kerumunan tersebut, tiga orang diantaranya langsung kabur menuju arah Purwokerto menggunakan sepeda motor. Kemudian dua orang lainnya yang menggunakan sepeda ini memberitahu petugas dengan berteriak "Pak Begal !".
Baca Juga: Petisi Boikot Nyaris Tembus 400 Ribu, Bagaimana Nasib Saipul Jamil
Tim BLP pun langsung mengejar pelaku menggunakan mobil Patwal. Tim mengejar pelaku yang masuk dan melintas gang gang rumah warga, pelaku juga tidak mau berhenti walaupun sudah diingatkan menggunakan Public Address oleh petugas.
"Dari pengejaran tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan pelaku yang lainnya melarikan diri. Setelah pelaku NP tertangkap, tim BLP Satlantas Polresta Banyumas menyerahkannya ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk penyelidikan dan penyidikan lanjutan," ujar Kasatreskrim.
Kasatreskrim menambahkan, kejadian bermula saat korban Bagus dan saksi Andika (13) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan, berboncengan sepeda dari arah Utara menuju ke selatan.
Sesampainya di TKP atau Taman Satria berpapasan dengan para pelaku, kemudian para pelaku memutar balik kendaraannya menghampiri dan menghentikan korban.
"Pelaku menghampiri korban, kemudian pelaku mengancam korban dengan cara menodongkan sabit ke arah korban. Korban diminta untuk menyerahkan handphone dan uang milik korban. Pelaku mengambil HP Xiaomi type 4X warna putih dan HP Oppo type A1K wama merah hitam milik Bagus dan Andika dan setelah itu pelaku melarikan diri", ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan pihaknya sudah mengantongi identitas kedua pelaku lain yang melarikan diri, mereka masih dalam pengejaran.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, satu buah sabit dari besi gagang kayu dan satu buah dusbook handphone merk Oppo tipe A1k diamankan di Mapolresta Banyumas. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Artikel Terkait
Bupati PALI: Narkoba Picu Kejahatan Kriminal Lainnya
Guru Bukan Begal Motor!
Penuh Catatan Kriminal, Satu Anggota KKB Tewas Ditembak Aparat TNI-Polri