a. Membentuk tim evaluasi mandiri;
b. Menginstruksikan kepada tim evaluasi mandiri untuk menyusun rencana monev dan melaksanakan monev SPBE secara menyeluruh yang mencakup sedikitnya domain kebijakan, tata kelola, dan layanan SPBE serta menyampaikan hasilnya kepada Sekretaris Daerah.*
Baca Juga: KPAI Sering Menemukan Pelanggaran Protokol Kesehatan selama Sekolah Laksanakan PTM
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.