Batang Hari, Klikanggaran.com - Kelompok massa yang menamakan dirinya Akomodasi Rakyat Miskin (Akram) menggeruduk Kejaksaan Negeri Batang Hari, pada Kamis (23/09/2021).
Kelompok massa itu melakukan aksi damai, dengan membawa keranda dan meletakkannya di depan Kejari Batang Hari.
Kelompok massa itu menyebut terjadi dugaan pelanggaran nilai - nilai kemanusiaan yang dialami saudara Suanto bin Lagiman yang saat ini menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Batang Hari.
Kelompok massa Akram meminta Suwanto dibebaskan.
Koordinator Aksi Amir Akbar mengatakan bahwa kasus Suanto yang terdaftar dengan Nomor perkara 82 di Pengadilan Negeri Muara Bulian telah dilaksanakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Adiyansah, S.H. pada hari Kamis 16 September 2021.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Melepas 1500 Tukik Penyu di Pantai Cilacap.
JPU Yudi menuntut Suanto dengan 3 tahun penjara. JPU berkeyakinan telah memenuhi unsur, menyatakan Suanto bersalah sebagaimana dakwaan (alternatif) kedua pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Amir Akbar menyampaikan dugaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang Hari Sdr. Yudi Adiyansah, S.H. telah melakukan Kriminalisasi terhadap Saudara Suanto dengan pasal 192 KUHP, yaitu merintangi jalan umum, dengan ancaman (tinggi) yaitu penjara 9 tahun.
JPU Yudi Adiyansah, S.H. telah mengkategorikan Jalan milik Perusahaan PT. Velindo Aneka Tani (PT VAT) sebagai JALAN UMUM dan dengan pasal ini pula Kejaksaan beralasan untuk melakukan penahahan terhadap Suanto, ungkap Amir Akbar.
Baca Juga: Kabar Tak Sedap, Tukul Arwana Dikabarkan Pendarahan Otak
Kemudian JPU Yudi Adiyansah menyandingkan dengan dakwaan alternatif pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman (dibawah 5 tahun) padahal hadirnya UU ini adalah dalam rangka untuk melindungi tanah hak ulayat masyarakat dari hegemoni pelaku usaha/pengusaha perkebunan yang cenderung melanggar dan memaksa, serta merampas hak-hak tanah masyarakat, bukan malah digunakan untuk mempidanakan warga masyarakat.
"Kami berkesimpulan bahwa JPU Yudi Adiyansah Kejari Batang Hari sudah bertindak menyimpang, tidak profesional dan memihak, telah menjadi agen atau kaki tangan perusahaan dalam hal ini PT. Velindo Aneka Tani (PT. VAT) yang diketahui Direkturnya yaitu salahsatu Pengusaha terkaya di Jambi, pemilik Jamtos, Trona, Tropi, CPO dan beberapa bidang usaha lainnya.
Atas dugaan perbuatan menyimpang JPU Yudi Adiyansah dalam perkara aquo, kami akan segera melaporkannya kepada bagian Pengawasan Kejaksaan Kejati dan Kejagung RI serta Instansi terkait," tutup Amir Akbar yang diaminkan oleh massa aksi.
Baca Juga: Teledor dalam Penggunaan Anggaran, Pemkot Tasikmalaya Kelebihan Bayar Pekerjaan